Solusi Alternatif Terhadap ‘Lock Out’ PT Unisem Batamindo

1389 views

Nasib karyawan PT Unisem yang berjumlah 1.505 orang hingga kini masih belum menentu. Mereka semua resah dan gelisah menghadapi kondisi yang ada. Penutupan PT Unisem yang semula bernama PT Astra Microtronics perlu penanganan dan solusi alternatif dari semua pihak. Jika tidak hal ini menjadi preseden buruk bagi sektor industri dan ketenagakerjaan.

Pekerja PT Unisem Group (foto istimewa)

Reaktor.co.id – Presiden Direktur PT Unisem, Mike McKerreghan  menulis surat kepada karyawan terkait alasan penutupan perusahaan karena kondisi bisnis yang kian sulit. Surat tertanggal 28 Juni 2019 itu memutuskan untuk menghentikan operasional perusahaan.

“Keputusan pahit itu harus diambil sehubungan prospek bisnis sejak Q3 2018 terus memburuk dan pendapatan terus menerus turun,” kata Mike dalam pemberitahuan tertulisnya.

Menurutnya, PT Unisem ditutup karena mengalami kerugian terus-menerus lebih dari 2 tahun berturut-turut.
Dengan ketidakpastian kondisi perdagangan dunia, kecil harapan bahwa pendapan PT Unisem Batam akan cukup membaik di tahun 2019, sehingga menyebabkan keputusan yang sulit ini harus diambil.

Mike bekerja sama dengan Ralph Duceour menyiapkan rencana bisnis kepada William Soeryadjaja pada tahun 1990, sehingga berdirilah PT Astra Microtronics di tahun 1991.

Mike telah memberitahukan perihal penghentian operasi perusahaan kepada ketiga serikat pekerja dan akan menjadwalkan pertemuan untuk membicarakan paket pembayaran sehubungan dengan penutupan.
“Seperi yang selalu menjadi dasar bisnis saya di negara manapun, undang-undang yang berlaku di negara tersebut akan saya taati,” kata Mike.

Dia menyatakan, terkait penyelesaian hak-hak karyawan PT Unisem, perusahaan akan menyelesaikannya sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan. Dalam masa transisi, Mike meminta kepada karyawannya untuk tetap mendukung pelayanan perusahaan kepada pelanggan, yang sudah mempercayakan material dan beberapa mesin mereka kepada perusahaan. Demikian keterangan tertulis Presdir PT Unisem.

 

Rudi Sakyakirti (foto istimewa)

 

Perlu Segera Solusi Ketenagakerjaan

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti, pihak manajemen perusahaan elektronik itu sudah menemuinya.

“Namun ketentuan kapan terakhir kerja memang mereka belum memberitahu. Tetapi mereka sudah sosialisasikan perusahaan akan tutup kepada karyawan. Perusahaan berhenti beroperasi dengan alasan merugi terus akibat orderannya tidak sesuai dengan pengeluaran,” ujar Rudi kepada Tribun Batam.

Menurut Rudi, manajemen agar memberikan hak karyawan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. “Yang kontrak akan habis kontrak. Kemudian yang permanen akan dibayar sesuai dengan ketentuan. Nah ketentuan yang seperti apa kita kurang tahu juga,” katanya.

Perusahaan Unisem ini menurut Rudi sudah lama beroperasi di Kota Batam. Pabrik Unisem di Batam menyediakan probe wafer, backgrinding wafer, pengemasan perakitan, tes akhir, dan pengiriman drop.

“Selama 2018, sudah ada 62 perusahaan di Batam yang menutup operasionalnya,” ujar Rudi.Meskipun sudah 62 perusahaan tutup, namun jika dibandingkan dengan jumlah tahun 2017 lalu angka tersebut sudah berkurang.

Berdasarkan data Badan Pengawasan Provinsi, perusahaan yang tutup pada tahun 2017 sebanyak 90 perusahaan.

Arif Minardi (foto istimewa)

Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi menyatakan bahwa para pekerja PT Unisem perlu segera mendapatkan solusi dan kepastian.

“Mestinya antisipasi untuk mencegah krisis ketenagakerjaan seperti kasus Unisem ini diantisipasi sedini mungkin. Jika antisipasi sudah dipersiapkan sebaik-baiknya dan kondisinya tidak mungkin tertolong lagi, maka langkah contingency plan baru diterapkan,” kata Arif.

Menurut Arif, skenario yang terburuk adalah terjadinya lock out perusahaan yang berujung pada PHK massal. Dalam kondisi seperti ini sebaiknya melalui perundingan yang diwarnai dengan proses negosiasi hingga  bedah manajemen dan audit perusahaan.

“Sebelum diputuskan semua pihak harus mencari solusi alternatif yang bisa menghindari lock out seperti efisiensi dengan jalan mengurangi jam kerja, shift, dan libur bergilir. Kalau efisiensi tersebut tidak bisa menolong, maka pemerintah berkewajiban memberikan insentif usaha secara transparan,” penegasan Arif.

Arif menghimbau semua pihak mesti memahami hakekat lock out. Secara harfiah lock out berarti penggembokkan atau penutupan. Dalam dunia ketenagakerjaan definisi dari lock out adalah keputusan manajemen perusahaan untuk melarang para karyawan memasuki areal perusahaan. Menurut Pasal 146 ayat (1) Undang Undang Ketenaga-kerjaan No. 13 Tahun 2003, lock out adalah penutupan perusahaan.

Mekanismenya diatur lebih lanjut dengan peraturan yang mana secara garis besarnya para pengusaha dilarang melakukan lock out secara diam-diam. Harus membicarakan lebih lanjut dengan Serikat Pekerja atau Buruh yang ada dilingkungannya lewat forum perundingan. Keputusan lock out harus diumumkan kepada buruh minimal tujuh hari sebelumnya. (Totoksis).*

 

 

bedah manajemen solusi lock out

Related Post

Leave a Reply