Sejumlah Pekerja di Daerah Bermasalah dengan Perusahaan

687 views

mogok kerja

Reaktor.co.id — Di tengah wacana revisi UU Ketenagakerjaan dan ancaman PHK, sejumlah masalah menimpa sejumlah pekerja di daerah. Mereka memerlukan perhatian dinas tenaga kerja dan serikat pekerja/serikat buruh setempat.

Dari Banjar, Jawa Barat, pekerja PT Albasi Priangan Lestari (APL) mengeluhkan kondisi Keselamatan, Kesehatan, Kerja (K3) yang tidak maksimal di perusahaan yang bergerak di bidang industri kayu itu.

Dengan jumlah pekerja mencapai 2.518 orang, K3 yang ada di PT APL ini jauh dari standar, padahal setiap hari pekerja beraktivitas di lingkungan kerja yang berisiko.

“Di sini penerapan K3-nya tidak maksimal, termasuk tidak adanya kotak P3K. Padahal, keberadaannya sangat diperlukan karena kami bekerja di lingkungan proses produksi sehingga bersentuhan langsung dengan bahan bahan kimia yang digunakan oleh unit unit tertentu, dan itu bisa saja berdampak pada kesehatan pekerja,” ungkap seorang pekerja, Selasa (6/8/2019), dikutip laman Bandung Berita.

Masih dari Banjar, PT Sinar Baru memecat Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB), Irwan Herwanto. Pihak perusahaan mengatakan hanya menskor Irwan selama seminggu.

Sekretaris SPSBB Endang Mulyana mengatakan, pemecatan Ketua SPSBB itu ada kaitannya dengan perjuangan buruh yang terus menuntut hak-haknya ke perusahaan.

Dilansir laman Radar Tasikmalaya, Direktur PT Sinar Baru, Teteng Kusjiadi, mengatakan perusahaan tidak mem-PHK Irwan. Perusahaan menskors Irwan selama satu minggu dengan alasan sudah dilayangkan surat peringatan tiga kali (SP3).

Di Makassar, Sulawesi Selatan, puluhan pekerja yang tergabung dalam  Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi unjuk rasa di PT Sentral 88, Selasa (6/8/2019).

Massa memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap enam orang pekerja di perusahaan tersebut. Mereka menilai, PHK terhadap enam pekerja dilakukan secara sepihak. Demonstran juga mendesak agar dilakukan Nota pemeriksaan khusus serta meminta agar sistem kerja kontrak di PT Sentral 88 ditiadakan.

“Kami menolak PHK terhadap enam orang pekerja karena dilakukan secara sepihak. Untuk itu kami minta agar enam orang pekerja tersebut dipekerjakan kembali,” tegas salah satu orator.

Kepala HRD PT Sentral 88, Awaluddin, mengatakan, tuntutan demonstran masih dalam proses Triparti dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar. “Kita semua masih menunggu surat dari Dinas Tenaga Kerja,” akunya dikutip laman Makassar Today.

Dari Kota Tuban, Jawa Timur, sekitar 130 pekerja uji sesmik 3D Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) dari Kabupaten Tuban melakukan aksi mogok kerja, Selasa (6/8/2019), lantaran belum digaji setelah bekerja satu bulan lebih.

Padahal, pihak perusahaa berjanj akan memberikan gaji sebelum tanggal 5. Para pekerja sudah menanyakan kepada pihak pemberi kerja, yakni PT Oro Energi, namun belum ada jawaban yang pasti dari subkon PHE tersebut.

Pekerja kesulitan menuntut perusahaan karena kita tidak ada perjanjian kerja secara tertulis. Humas PHE Eko Beroto mengatakan, pihaknya bakal mendalami permasalahan tersebut.

“Perusahaan wajib memberikan gaji kepada pekerja, karena kuwajibannya sudah dilaksanakan maka haknya juga harus diberikan,” jelasnya dilansir laman Kota Tuban.*

 

mogok kerja Pekerja PHK upah pekerja

Related Post

Leave a Reply