Organisasi Serikat Pekerja/Buruh di Indonesia bermunculan di era reformasi. Berapa jumlah organisasi buruh/pekerja di Indonesia saat ini? Berikut ini ulasannya, diawali dengan pengertian dan sejarah serikat pekerja atau organisasi buruh di Indonesia.

Ilustrasi Pekerja. (Foto: iStockPhoto)
Pengertian Serikat Pekerja
Menurut UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.
- Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/serikat yang tidak bekerja di perusahaan.
- Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.
- Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk atau bergabung dalam organisasi serikat pekerja. Hak pekerja ini tertuang dalam UU 1945 Pasal 28: kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara.
Tujuan Serikat Pekerja
Berdasarkan UU Serikat Pekerja, tujuan serikat pekerja/buruh adalah sebagai berikut
- Memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh;
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya;
- Merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya;
- Mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Hubungan industrial, berdasarkan Pasal 1 UU Ketenagakerjaan, adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.
Fungsi Serikat Pekerja
Masih menurut UU Serikat Pekerja, fungsi serikat pekerja atau serikat buruh adalah sebagai berikut:
- Sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan penyelesaian masalah ketenagakerjaan;
- Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
- Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
- Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham perusahaan.
Sejarah Organisas Serikat Pekerja
Gerakan serikat pekerja di Indonesia mempunyai sejarah panjang. Gerakan organisasi buruh Indonesia dimulai sejak abad XIX (1879) yang ditandai dengan lahirnya NIOG (Netherland Onder Werpen Genoottschaft) sebagai serikat pekerja pertama yang mengorganisir guru-guru di sekolah Belanda.
Setelah iti, lahir serikat pekerja lain berdasarkan sektor dan profesinya. Pembentukan serikat pekerja di kalangan pekerja Belanda ini telah mendorong terbentuknya serikat pekerja di kalangan pekerja Indonesia.
Tahun 1908, Vereneging Van Spoor en Trem Personeel (VSTP) –serikat pekerja dari kalangan pekerja Indonesia– terbentuk.
Setelah Indonesia merdeka, perkembangan serikat pekerja di Indonesia berkembang dengan sangat cepat. Banyak partai politik yang membentuk serikat pekerja, antara lain Nahdlatul Ulama (NU) membentuk Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Partai Nasional Indonesia (PNI) membentuk Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM), Partai Komunis Indonesia (PKI) membentuk Kesatuan Buruh Marhaenis (SOBSI). (Jurnal Kosmik Hukum).
PNI juga berperan melahirkan serikat-serikat buruh sperti Persatuan Sopir Motoris Indonesia, Sarekat Anak Kapal Indonesia (SAKI) di Tanjung Priok, Persatuan Djongos Indonesia (PDI), dan Oost Java Spoor Bond Indonesia di Surabaya. (Historia).
SOBSI yang berafiliasi dengan PKI merupakan organisasi buruh pertama setelah perang dunia kedua. Keberadaannya dinilai cukup penting dalam peta kondisi politik Indonesia saat itu yang dipengaruhi sosialis dan komunis.
Pada era pemerintahan Soeharto , SOBSI dibubarkan karena dianggap sebagai kaki-tangan PKI. Pemerintah Soeharto kemudian membentu organsasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi (SPSI).
Saat itu eranya organisasi tunggal. SPSI menjadi pusat organisasi gerakan buruh seluruh Indonesia sebagai wadah tunggal pekerja Indonesia selama masa orde baru.
Di era reformasi, muncul fenomena baru di dalam hubungan industrial di Indonesia, yaitu munculnya serikat pekerja-serikat pekerja baru.
SPSI pun tidak lagi menjadi wadah tunggal dan berubah menjadi organisasi independen, sebagaimana serikat pekerja lainnya sesuai dengan ketentuan UU Serikat Pekerja: “Serikat pekerja bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab”.
Jumlah Serikat Pekerja di Indonesia
Saat ini terdapat puluhan serikat pekerja yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. Pemerintah mendorong terbentuknya serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP), yaitu serikat-serikat pekerja yang bebas (nonafiliasi) di
tingkat perusahaan.
Berlakunya Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja membuka peluang bagi serikat pekerja untuk berperan lebih aktif dalam memperjuangkan kepentingan pekerja.
Data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menunjukkan jumlah serikat pekerja/serikat buruh tahun 2017 ada sekitar 7.000 organisasi. Jumlah itu menurun dalam satu dekade. Pada 2007, Kemenaker mencatat serikat pekerja di seluruh Indonesia mencapai sekitar 14.000 organisasi pekerja.
Jumlah anggota serikat pekerja/serikat buruh pada 2017 hanya sekitar 2,7 juta orang atau menurun dari 3,4 juta orang pada tahun 2007. (CNN Indonesia)
Idealnya, setiap satu perusahaan memiliki satu serikat buruh. Kehadiran serikat pekerja akan mempermudah para pekerja untuk melakukan dialog dan memperjuangkan kesejahteraan.
DAFTAR SERIKAT PEKERJA DI INDONESIA
Berikut ini daftar beberapa nama serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia dari ribuan serikat yang ada di Indonesia:
- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
- Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI)
- Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi (SPSI Reformasi)
- Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSP LEM)
- Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (SP PAR)
- Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi
- Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
- Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (SP BPU)
- Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi
- Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan
- Federasi Serikat Pekerja Angkutan Darat, Danau, Feri, Sungai dan Telekomunikasi Indonesia (SP ADFES)
- Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman
- Federasi Serikat Pekerja Kependidikan Seluruh Indonesia (DPP F. SPKSI)
- Federasi Serikat Pekerja TSK SPSI
- Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI)
- Federasi Serikat Pekerja Kahutindo
- Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (F.SP KAHUT)
- Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SP TI)
- Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (F.SP.KEP)
- Federasi Serikat Pekerja Kewartawanan Indonesia (F.SP.PEWARTA)
- Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (F.SP.MI)
- Federasi Serikat Pekerja BUMN
- Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (SP.TSK)
- Federasi Serikat Pekerja Penegak Keadilan Kesejahteraan dan Persatuan (SPKP)
- Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia (SPRI)
- Federasi Kimia Energi Pertambangan (KEP)
- Federasi Serikat Pekerja Indonesia (SPI)
- Federasi Gabungan Serikat Pekerja Mandiri (GSBM)
- Federasi Perserikatan Buruh Independen (FBI)
- Federasi Serikat Buruh Perjuangan (FSBP)
- Federasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Federasi Gabungan Serikat Pekerja PT Rajawali Nusantara Indonesia (GSPRNI)
- Federasi Farkes Reformasi
- Federasi SPM (hotel, restoran, plaza, apartemen, katering dan pariwisata) Indonesia
- Federasi Organisasi Pekerja Keuangan dan Perbankan Indonesia (FOKUBA)
- Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI)
- Federasi Serikat Pekerja Tenagakerja di Luar Negeri (F.SP.TKI LN)
- Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU)
- Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN)
- Federasi Buruh Indonesia (FBI)
- Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi
- Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
- Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi)
- Serikat Pekerja Keadilan (SPK)
- Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI)
- Serikat Buruh Merdeka Setiakawan
- Serikat Pekerja Nasional Indonesia
- Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia
- Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSPISI)
- Serikat Pekerja Islam (SERPI)
- Serikat Pekerja Sektor Informal Mandiri Seluruh Indonesia (SP-SIMSI)
- Serikat Pekerja Percetakan, Penerbit, dan Media Informasi
- Kesatuan Buruh Merhaen (KBM)
- Kesatuan Pekerja Nasional Indonesia (KPNI)
- Kesatuan Buruh Kebangsaan Indonesia (KBKI)
- Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI)
- Kesatuan Buruh Nasional Indonesia (KBNI)
- Asosiasi Karyawan Pendidikan Swasta (Asokadikta)
- Asosiasi Karyawan Pendidikan Nasional (ASOKADIKNA)
- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK-Indonesia)
- Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo)
- Gabungan Serikat Buruh Industri Indonesia (Gasbiindo)
- Gabungan Serikat Buruh Independent (GSBI)
- Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOSBI)
- Gabungan Serikat Buruh Indonesia 2000 (DPP GSBI 2000)
- Gaspermindo Baru
- Gerakan Buruh Marhaenis (GBM)
- Persaudaraan Pekerja Muslimin Indonesia (PPMI)
- Solidaritas Buruh Maritim dan Nelayan Indonesia (SBMNI)
- Persatuan Pekerja Informal Seluruh Indonesia
- Kongres Buruh Islam (KOSBI)
- Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
Catatan: Daftar nama organisasi serikat pekerja/serikat buruh di atas disusun dan dicantumkan berdasarkan nama-nama organisasi buruh yang beredar di media.
Demikian sejarah, peran, dan daftar serikat pekerja di Indonesia yang dihimpun dari berbagai sumber. (R1).*
Ketenagakerjaan Pekerja Serikat Buruh Serikat pekerja