Seisi Republik Sedang Bingung, Jokowi Perintahkan Revisi, Buruh Terus Unjuk Rasa Besar-besaran

763 views

Presiden Jokowi menegaskan seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku. Kendati Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Konferensi Pers Presiden Jokowi tentang revisi UU Cipta Kerja ( Foto Sekneg )

Reaktor.co.id – Presiden Jokowi memerintahkan para menterinya untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 29 November 2021.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” kata Jokowi.

Berbarengan dengan konferensi pers Jokowi, terjadi aksi unjuk rasa di berbagai kota di tanah air. Puluhan ribu buruh tumplek blek melakukan aksi. Antara lain terjadi di Jawa Barat yang mana aksi unjuk rasa itu buruh itu dipusatkan di Gedung Sate.

 

Zainal Arifin Mohtar ( Foto istimewa )

Republik Sedang Bingung

Jokowi telah memerintahkan para pembantunya untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun seperti apa bentuk revisinya, masih belum jelas. Semua masih bingung. Apakah revisi ala kadarnya sekedar basa-basi politik atau revisi total yang mendasar yang melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya.

Kalangan serikat pekerja/buruh berpendapat adanya ironisme dan hilangnya rasa keadilan sosial dalam konferensi pers itu, dimana Jokowi sangat memperhatikan kepentingan pengusaha, namun kurang memperhatikan kepentingan rakyat khususnya pekerja/buruh yang selama ini mati-matian berunjuk rasa menentang UU Cilaka alias UU Cipta Kerja.

Pasca Keputusan MK terkait dengan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat terhadap UU Cipta Kerja, seisi republik ini  nampaknya sedang bingung. Begitupun para pakar hukum dan akademisi pun juga dibikin geleng-geleng kepala.

Seperti telihat dalam akun sosial media pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan meski ada kemajuan, keputusan MK tersebut agak membingungkan. Ia menyebut ini kali pertama MK sedikit lebih serius dalam hal uji formil.

Zainal mengatakan dalam keputusan MK terdapat dua konsep yakni konstitusional bersyarat yang dianggap UU Cipta Kerja berlaku untuk sementara sampai direvisi. Kedua adalah inkonstitusional bersyarat yang dianggap tidak konstitusional dan tidak diberlakukan sampai direvisi.

“Kalo putusan ini kelihatanya adalah conditionally unconstitutional, tapi kok ada poin 4?,” ujar Zainal dikutip dari akun Twitternya.

Pada amar putusan dalam pokok permohonan poin 4 tertulis bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.

Menurut Zainal, seharusnya inkonstitusional bersyarat berarti UU tidak berlaku sementara dan jika tidak direvisi maka tidak akan belaku untuk selamanya.

Kemudian Zainal juga menyoroti poin 6 yang dalam amar putusannya tertulis bahwa UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja akan berlaku kembali jika dalam tenggang 2 tahun revisi UU Cipta Kerja tidak rampung. Kemudian disebutnya jika poin 4 tidak ada dan UU Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku, secara langsung poin 7 tidak diperlukan.

Dalam amar putusan poin 7 tertulis bahwa segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terkait UU Cipta Kerja ditangguhkan. Selain itu tertulis juga bahwa tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Menurut Zainal tidak perlu ada larangan untuk membuat peraturan pelaksana (PP) baru sebagai aturan turunan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini karena UU sudah tidak beroperasional. Namun, penangguhan atau tidak diberlakukannya PP menjadi perdebatan tersendiri lantaran dianggap sebagai ranah kewenangan Mahkamah Agung (MA).

“Buat apa melarang dibuat aturan turunan? Padahal yang lebih penting adalah bagaimana dengan PP dan berbagai aturan yg sudah terlanjur keluar? Apakah ini akan ditangguhkan dulu atau akan diserahkan ke MA untuk pemberlakuannya?,” ujar Zainal.

Sebelumnya putusan MK terkait UU Cipta Kerja disebut tidak bulat karena adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari empat hakim majelis. Pakar hukum tata negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti menilai putusan ini memperlihatkan bahwa MK tak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga politik. Putusan inkonstitusional bersyarat dinilai jalan tengah yang menimbulkan kebingungan.

Ia menjelaskan, inkonstitusional yang disebut MK dalam putusan ini hanyalah prosesnya, sedangkan UU Cipta Kerja tetap konstitusional dan tetap berlaku. Ia menyebut putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan tidak memungkinkan lagi adanya penolakan terhadap permohonan uji formil setelah ini. Hal ini karena segala cacat formil yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan.

Menurut dia, putusan inkonstitusional bersyarat menunjukkan pertimbangan MK tak hanya pada aspek hukum, tetapi juga politik. Ia pun menyarankan pemerintah dan DPR mempelajari seluruh pertimbangan MK sehingga semua asas pembentukan sesuai UU PPP dipenuhi secara substantif dalam proses revisi UU Cipta Kerja. “Dua tahun bukan waktu yang sedikit untuk memulai kembali proses legislasi ini,” ujar Bivitri.

 

Massa buruh geruduk Gedung Sate ( Foto Istimewa )

 

Puluhan Ribu Buruh Geruduk Gedung Sate

Pasca Keputusan MK pihak serikat pekerja/buruh semakin bersemangat untuk melakjukan aksi unjuk rasa terkait dengan penentuan upah tahun 2022 dan sikap buruh terkait keputusan MK.

Puluhan ribu buruh dari berbagai serikat di Jawa Barat berkumpul di Gedung Sate untuk melakukan aksi unjuk rasa, Senin, 29 November 2021.

Aksi demo ini menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar menetapkan Upah Minimum atau UMK Jabar 2022 sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota.

Setelah sebelumnya pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menentukan UMK 2022 menggunakan formula UU Cipta Kerja atau PP 36.

Lewat siaran pers Ketua DPD K-SPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengungkapkan bahwa hari ini, buruh se-Jawa Barat menggeruduk kantor Gubernur Ridwan Kamil di Bandung.

“Buruh JABAR bergerak pada 29-30 November 2021 dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat. Massa Buruh mulai berkumpul di titik kumpul di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat 29 November 2021 pukul 09.00, sekitar pukul 12 longmarch menuju Gedung Sate,” kata Roy Jinto.

Mereka meminta Gubernur Jawa Barat agar tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai rekomendasi Bupati/Walikota se-Jawa Barat dan tetapkan upah di atas minimum/upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paska pembacaan putusan uji formil dan materiil oleh Mahkamah Konstitusi RI.

Adapun Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat Pleno UMK Tahun 2022 terhadap Rekomendasi/Usulan Bupati/Walikota Se-Jawa Barat pada Tanggal 26 Nopember 2021 sampai malam hari.

Sementara mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Walikota Se-Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan Formula PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Roy Jinto ( Foto istimewa )

“Kami Meminta Kepada gubernur untuk menetapkan Upah di atas Upah Minimum Tahun 2022 atau menetapkan UMSK kembali,” tegas Roy.

Ia menerangkan bahwa kaum Buruh di Jawa Barat akan mengawal penetapan UMK Tahun 2022, dengan cara Aksi Unjuk Rasa maupun Mogok Kerja pada Tanggal 29 dan 30 November 2021, yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, massa yang hadir dari luar kota berkumpul di gerbang Tol Pasteur dan bergerak bersama-sama menuju Monumern Perjuangan untuk berkumpul di depan Gedung Sate.

Dalam orasinya, para buruh menuntut agar Gubernur bisa menetapkan UMK sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan oleh kepala daerah masing-masing.

“Kami menuntut agar Gubernur bisa menetapkan kenaikan upah sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Walikota. Kami akan melakukan aksi ini hingga ada keputusan dari pak Gubernur. Hidup buruh!,” ujar salah satu orator aksi unjuk rasa. (*)

 

Buruh Terus Unjuk Rasa Besar-besaran Jokowi Perintahkan Revisi Seisi Republik Sedang Bingung

Related Post

Leave a Reply