Reaktor.co.id, Bandung — Ratusan buruh/pekerja menggelar aksi dmeonstrasi guna memperingati Hari Buruh Sedunia di Depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (12/5/2022).
Massa menyuarakan enam tuntutan, termasuk mendesak sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan dan hak-hak pekerja lain seperti Tunjangan Hari Raya (THR).
Massa pekerja/buruh, termasuk dari Serikat Pekerja LEM SPSI, mulai mendatangi lokasi aksi pada pukul 12.50 WIB dari titik kumpul yang berlokasi di Monumen Perjuangan.
Menurut Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto, massa kali ini hanya menghadirkan sebagian perwakilan buruh sekitar 1.000 orang.
“Hari ini cuma perwakilan kurang lebih 1.000 orang karena di Jakarta juga ada aksi, jadi kita terbagi,” ujarnya.
Berikut ini enam tuntutan yang disuarakan massa demonstran dalam aksi kali ini:
1. Menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang UMK Tahun 2022, sekaligus meminta agar menerbitkan Kepgub UMK tahun 2022 tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
2. Menolak gugatan TUN yang dilayangkan Apindo Jabar mengenai pembatalan kepgub soal kenaikan upah buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih
3. Menolak revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan yang diusulkan Baleg DPT RI.
4. Menolak UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
5. Menolak revisi UU nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan serikat buruh
6. Mendesak Pemprov Jawa Barat menindak tegas pengusaha-pengusaha nakal yang tidak membayar upah sesuai UMK. (Kumparan/Republika)
aksi buruh aksi pekerja Bandung demonstrasi Gedung Sate