RUU Ciptaker : Kampus Asing Boleh Abaikan Pekerja Lokal, Guru dan Dosen Asing Tak Wajib Sertifikasi

1232 views

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak mewajibkan guru dan dosen dari negara lain memiliki sertifikat pendidik jika ingin mengajar di Indonesia. Hal itu mengubah ketentuan dalam Pasal 8 UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Reaktor.co.id – Pasal-pasal “sadis” dan kontroversial omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker ) juga menyasar dunia pendidikan. Pekerja bidang pendidikan seperti guru, dosen, pengelola sekolah atau kampus,dan pemangku kepentingan lainnya bisa terlindas oleh mesin liberalisme pendidikan.

Omnibus law menyebabkan jurang ketidakadilan semakin lebar. Amanah konstitusi dasar untuk mencerdaskan perikehiduan bangsa bisa terganjal. Karena pasal-pasal RUU Ciptaker terkait pendidikan dan kebudayaan sangat liberal dan mengistimewakan pihak asing.

Pekerja asing atau TKA sektor pendidikan seperti dosen hingga rektor dan guru sekolah internasional akan semakin leluasa mencari kekayaan di Indonesia. Omnibus law menggelar karpet merah dan mendorong impor tenaga kependidikan sebesar-besarya.

Beban Kerja

Penghapusan dan revisi pasal-pasal lama yang terkaiat pendidikan dilakukan dengan dalih untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dari sektor pendidikan dan kebudayaan.
RUU Itu mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam 4 Undang-Undang yang berlaku.

Yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terjadi beberapa perubahan. Seperti ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

(1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dimiliki oleh dosen yang berasal dari lulusan Perguruan Tinggi Lembaga negara lain yang terakreditasi.

Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan kualifikasi lain diatur dengan Peraturan Pemerintah.

TKA Tidak Wajib Sertifikasi

Dalam RUU Ciptaker tertulis guru dan dosen asing tak wajib menjalani sertifikasi. Pasal lain yang mencederai keadilan adalah pasal yang menghapus kewajiban kampus asing untuk memprioritaskan dosen dan tenaga pendidik yang berasal dari Indonesia.

Kewajiban itu, yang sebelumnya tertuang dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dihapus dalam RUU Ciptaker. Pemerintah Indonesia, dalam UU No. 12 tahun 2012, juga berhak menetapkan lokasi, jenis dan program studi pada perguruan tinggi asing. Namun semua ketentuan itu telah dihapus dalam omnibus law.

RUU Ciptaker tidak mewajibkan guru dan dosen dari negara lain memiliki sertifikat pendidik jika ingin mengajar di Indonesia. Itu berlaku bagi guru dan dosen lulusan perguruan tinggi negara lain yang terakreditasi.

Hal itu mengubah ketentuan dalam Pasal 8 UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU tersebut, Pasal 8 hanya mengandung satu ketentuan, yakni mengenai kewajiban guru memiliki sertifikat pendidik, kompetensi, kualifikasi akademik, sehat jasmani dan rohani.

Ketentuan serupa juga diterapkan untuk dosen dari negara lain yang ingin mengajar di Indonesia. Pada UU No 14 tahun 2005, Pasal 45 hanya mengandung satu ketentuan, yaitu dosen wajib memiliki sertifikat pendidik, kompetensi, kualifikasi akademik, sehat jasmani dan rohani.

Dalam draf RUU Ciptaker, ayat pertama mengatur kewajiban dosen memiliki sertifikat pendidik dan lain-lain. Kemudian ayat kedua mengatur pengecualian syarat kepemilikan sertifikat pendidik bagi dosen asing yang ingin mengajar di Indonesia.

“Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dimiliki oleh dosen yang berasal dari lulusan perguruan tinggi lembaga negara lain yang terakreditasi.
Ironisnya, RUU Ciptaker juga menghapus ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 67, 68 dan 69 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Mengagungkan Liberalime

Omnibus law klaster pendidikan kurang memihak pekerja yang berprofesi sebagai pendidik. Penghapusan dan penggantian pasal-pasal lama bernuansa mengagungkan liberalisme.

Apalagi universitas asing selama ini ingin menyerbu Indonesia tanpa rintangan apapun. Inilah risiko pahit liberalisasi pendidikan tinggi sebagai konsekuensi dari Indonesia menjadi anggota World Trade Organization (WTO).

Liberalisasi perguruan tinggi berlaku sejak ratifikasi atau kesediaan dalam menandatangani General Agreement on Trade in Services (GATS), yaitu pejanjian mengenai perdagangan dan jasa bagi anggota WTO.

Dengan dibukanya pintu liberalisasi pendidikan tinggi maka muncul produk kebijakan pendidikan tinggi yang mengarah pada pereduksian atau hilangnya peran dan kewajiban pemerintah. Dilain pihak terjadi pembesaran peran investor dalam pembiayaan pendidikan tinggi. (TS).*

liberalisasi perguruan tinggi Omnibus law klaster pendidikan

Related Post

Leave a Reply