Tidak terjadi adu argumentasi yang bersifat filosofis dan esensial sewaktu membahas RUU. Para legislator menutup mata dan telinga terhadap harapan dan aspirasi masyarakat luas. Bahkan ketua sidang suka main ketok palu tanda setuju seolah membuang hati nurani. Tak ada beban moral bahwa yang diketok itu sejatinya sangat merugikan dan menyengsarakan rakyat luas.

Pemerintah bersama Baleg DPR ( Foto istimewa)
Reaktor.co.id – RUU Cipta Kerja atau istilah populernya dikalangan buruh RUU Cilaka pembawa malapetaka bangsa tiba-tiba dan secara sembunyi-sembunyi agendanya dipercepat dalam sidang paripurna DPR yang diselenggarakan pada tanggal 5 Oktober 2020.
Padahal sidang paripurna itu sudah ditentukan pada tanggal 8 Oktober. Namun, untuk mengecoh dan mengelabuhi para pekerja yang telah bersiap aksi unjuk rasa dan mogok kerja, sidang tiba-tiba dimajukan.
RUU yang ditentang oleh masyarakat luas, khususnya para pekerja ternyata disusun secara kilat di hotel mewah dalam waktu yang sangat singkat.
Belum ada UU dibuat dalam waktu sekejap itu. Melihat fenomena seperti itu pihak serikat pekerja dengan sinis menyatakan bahwa proses penyusunan RUU itu bisa dikatakan hanya berbekal otak kosong. Karena selama proses pembahasan tidak pernah terjadi perdebatan serius yang sangat esensial terkait materi dalam pasal-pasalnya. Materi dalam pasal-pasal tidak dibahas secara seksama, jauh panggang dari api, serta kurang disertai dengan hati nurani.
Dalam proses persidangan yang beberapa kali disiarkan secara langsung lewat sosial media, tidak terjadi adu argumentasi yang bersifat filosofis dan substansial. Suasana sidang seperti arisan saja. Bahkan Ketua sidang Baleg suka main ketok palu setuju seolah membuang hati nurani.
Tak ada beban moral bahwa yang diketok itu sejatinya sangat merugikan dan menyengsarakan rakyat banyak. Kalangan buruh melihat bahwa Baleg DPR RI sudah kehilangan nurani. Karuan saja banyak akun sosial media buruh menyatakan bahwa penghuni Senayan itu ibarat, “maju tak gentar, membela yang bayar”.

Ledia Hanifa Amaliah (Foto istimewa)
Otokritik dan Menolak
Tak heran jika dikalangan baleg sendiri terjadi otokritik yang sangat pas untuk menggambarkan betapa amburadulnya RUU itu disusun. Si empunya kritik adalah anggota Baleg dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah.
Lidia menyatakan bahwa ketentuan dalam RUU Ciker ini masih memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang disepakati pasca-amendemen konstitusi.
Anggota Komisi X DPR ini menyampaikan beberapa catatan FPKS di DPR terhadap RUU Ciptaker. Lebih lanjut dia menyatakan pembahasan RUU Ciptaker pada masa pandemi Covid-19 ini menyebabkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, koreksi dan penyempurnaan terhadap RUU.
Banyak materi muatan dalam RUU ini semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian. Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan.
“Padahal undang-undang ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini,” ungkap Ledia kepada pers (3/10).
Lanjut Ledia, FPKS memandang RUU Ciptaker ini tidak tepat membaca situasi, tidak akurat dalam diagnosis, dan tak pas dalam menyusun resep. Ia menjelaskan, meski yang sering disebut adalah soal investasi, pada kenyataannya persoalan yang hendak diatur dalam RUU ini bukanlah masalah-masalah utama yang selama ini menjadi penghambat investasi.
Ia menyebut contoh ketidaktepatan ini adalah formulasi pemberian pesangon yang tidak didasarkan atas analisis yang komprehensif. Hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha. Tanpa melihat rata-rata lama masa kerja pekerja yang di-PHK. “Sehingga nilai maksimal pesangon itu semestinya tidak menjadi momok bagi pengusaha,” ujar sekretaris FPKS di DPR ini.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan Menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai UU,” kata Ledia mengakhiri pandangan mini FPKS.

Agus Harimurti Yudhoyono ( Foto istimewa )
Meminggirkan Buruh dan Menggeser Nilai Pancasila
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam akun sosmed miliknya mengatakan ada lima alasan partainya menolak pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja.
Pertama, Demokrat menilai RUU ini tidak memiliki kedaruratan untuk dibahas di tengah pandemi Covid-19. AHY menjelaskan sejak awal fraksinya menolak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi virus corona dan menyarankan agar pemerintah serta DPR fokus pada penanggulangan pandemi.
“Prioritas utama negara harus berorientasi pada upaya menangani pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, dan memulihkan ekonomi rakyat,” tulis AHY melalui akun Twitternya, 4 Oktober 2020.
Kedua, menurut AHY, RUU ini sekaligus mengubah banyak undang-undang. Ia merasa tidak bijak jika memaksakan RUU yang kompleks ini dibahas secara kilat. “Masyarakat sedang membutuhkan keberpihakan negara dan pemerintah dalam hadapi situasi pandemi saat ini,” ucap dia
AHY mengamini jika Indonesia butuh regulasi di bidang investasi dan ekonomi yang bisa memberi kepastian bagi dunia usaha dan pekerja mendapatkan keuntungan yang sama. “Tapi RUU Ciptaker berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita,” cuitnya.
Adapun yang keempat, AHY menganggap RUU ini menggeser semangat/nilai Pancasila karena mendorong ekonomi menjadi kapitalistik dan neoliberalisme. “Ekonomi yang bernafaskan Pancasila menghendaki pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Negara berkewajiban menghadirkan relasi pengusaha-pemerintah-pekerja (tripartit) yang harmonis,” tuturnya.
Poin terakhir yang menjadi alasan Partai Demokrat menolak omnibus law Cipta Kerja ini adalah karena diduga cacat substansi dan prosedural. Alasannya banyak pembahasan isu krusial yang kurang transparan dan akuntabel. “Tidak banyak elemen masyarakat, pekerja, dan, civil society yang dilibatkan untuk menjaga ekosistem ekonomi serta keseimbangan antara pengusaha-pemerintah-pekerja,” kata AHY.
Kacamata Kuda
Sebelumnya sudah banyak ilmuwan dan akademisi yang menolak dan menyerukan agar pembahasan RUU Ciker dihentikan. Namun, pemerintah dan DPR ibarat memakai kacamata kuda dan tidak menggubris seruan diatas.
Sudah banyak akademisi yang secara lugas menolak omnibus law.
Begitu panjang deret cendekiawan dan akademisi yang menolak Omnibus Law dan membeberkan secara ilmiah dampak negatifnya terhadap kehidupan bangsa.
Bahkan sejumlah guru besar Fakultas Hukum UGM telah menerbitkan buku putih terkait kelemahan dan dampak negatif omnibus law RUU Cipta Kerja. Menurut catatan Reaktor tercatat 92 akademisi di seantero tanah air menandatangani petisi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Guru Besar Hukum dari Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti menyatakan, draf RUU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, pembahasan RUU Cipta Kerja yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 dinilai tidak etis.
Susi menyatakan, pembentukan undang-undang harus tunduk pada nilai etik dan moral.
“Penyelenggaraan negara, termasuk pembentukan undang-undang, tidak hanya berlandaskan pada norma konstitusi dan undang-undang, melainkan tunduk pula pada nilai-nilai etik atau moral,” ujar dia.
“Adalah tidak etis bersikukuh melanjutkan pembahasan RUU yang sarat akan keberatan masyarakat di tengah situasi pandemi,” imbuh Susi.
Pelibatan publik dalam pembahasan RUU bukan sekadar syarat pemenuhan prosedur, tetapi mesti dipahami sebagai bagian dari hak asasi masyarakat.
“Dalam ajaran HAM, rakyat punya hak untuk didengar. The right to be heard, the right to complain, dan sebagainya. Prosedur ini adalah HAM, bukan sekadar prosedur,” tegas dia.

Presiden Soekarno menghadiri Hari Buruh di Yogya ( Foto isitimewa)
Melecehkan Res Publika
Tokoh buruh nasional dan presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) Arif Minardi yang juga pakar hukum Ketenagakerjaan menyatakan bahwa penyusunan omnibus law pada hakekatnya adalah menabrak nilai konstitusi negara yang telah digariskan para pendiri Republik Indonesia.
Masih sangat relevan pernyataan Bung Karno mengenai hal ikhwal didalam menyusun undang-undang atau peraturan pemerintah pada situasi saat ini. Seperti yang pernah dia nyatakan di depan Sidang Konstituante. Yakni pentingnya mencari selamatnya seluruh rakyat dan bertindak menurut wet-wetnya rakyat itu sendiri dalam menyusun UU.
Menurut Arif, Presiden RI pertama menegaskan bahwa hakekat penyusunan konstitusi negara haruslah dengan entry point Res Publika. Pemerintahan Jokowi yang selama ini mengklaim akan menjalankan ajaran Bung Karno dalam mengelola negara, seharusnya konsekuen memakai logika dari makna Res Publika tersebut.
Terkait dengan pembangunan dan kebijakan ekonomi dan sosial harusnya menjunjung tinggi Res Publika. Para pendiri bangsa telah menegaskan, Res Publika Indonesia adalah menempatkan kepentingan rakyat luas/publik sebagai tujuan utama diselenggarakannya pemerintahan NKRI. Bukan malah menempatkan dan mengutamakan kepentingan asing dalam hal ini kaum kapitalis (investor) dalam bingkai undang-undang.
Pemerintah Jokowi sebaiknya bersikap bijak dengan tidak menyengsarakan kaum pekerja dilain pihak para investor asing selama ini telah diberikan segala-galanya. Bahkan karpet merah sudah digelar, sederet insentif sudah diberikan, pajak diperingan bahkan ada yang dihilangkan, perizinan dipangkas, faktor keamanan dijamin, aset BUMN dan pemerintah turut diberikan.
“Setelah semua diberikan kepada para investor dan pengusaha, sungguh keterlaluan jika mereka juga meminta agar hak-hak normatif dan kesejahteraan pekerja mesti didegradasi lewat UU sapu jagat yakni Cipta Kerja. Menurut kalangan aktvis serikat pekerja/buruh istilah cipta lapangan kerja tersebut sangat klise. Istilah tersebut bagaikan bungkus yang tidak sesuai dengan isinya,” ujar Arif.
Plin Plan
Dalam pembahasan pasal RUU Ciker juga diwarnai dengan skap mencla mencle alias plin plan. Seperti misalnya usulan pemerintah tentang perubahan besaran pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Cipta Kerja telah menyepakati besaran pesangon sebesar 32 kali upah dengan skema 23 kali ditanggung pengusaha dan 9 kali ditanggung pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan agenda pembahasan hasil tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) hari ini, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengusulkan perubahan besaran dan skema.
“Dalam perkembangan dan memperhitungkan kondisi pandemi saat ini maka beban tersebut diperhitungkan ulang. Yang menjadi beban pelaku usaha maksimal 19 kali gaji ditambah JKP sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh pemerintah,” kata Elen dalam rapat dengan Baleg DPR, (3/10).
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelumnya memberikan jaminan pesangon PHK sebesar 32 kali gaji. Namun menurut Elen, hanya 7 persen pengusaha saja yang mampu membayarkan pesangon sesuai aturan kepada pekerjanya yang di-PHK.
Maka dari itu, Elen berdalih perubahan besaran pesangon dalam RUU Cipta Kerja ini demi memberikan kepastian hukum bagi buruh yang di-PHK. Kata dia, pengusaha bisa membayarkan pesangon meski jumlahnya tak terlampau besar.
“Selama ini memang betul jumlahnya secara nominal tinggi, faktanya tidak banyak yang bisa berikan pesangon dengan jumlah setinggi itu,” ujar Elen.
Usul perubahan ini menuai protes dari fraksi-fraksi yang hadir dalam rapat. Di antaranya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.
Anggota Fraksi NasDem, Taufik Basari, mempertanyakan jaminan pemerintah bahwa besaran pesangon 19+6 kali gaji ini bisa diimplementasikan. Taufik mengatakan ketentuan ini justru dikhawatirkan menimbulkan PHK massal lantaran tidak kecilnya pesangon yang mesti dibayarkan.
“Jaminan apa yang bisa disampaikan pemerintah untuk yakinkan kami semua dan buruh bahwa kebijakan baru ini tidak menimbulkan hal yang kita khawatirkan,” kata Taufik.
Anggota Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan dan anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa berkukuh besaran pesangon seharusnya tetap 32 kali gaji seperti yang sudah diputuskan. Hinca mengatakan perubahan ini justru akan merusak tatanan yang ada.
“Kami ingin tetap ada keberpihakan pada buruh yang ingin dimatikan (di-PHK) itu,” kata Hinca.
Anggota Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mempertanyakan mengapa ketentuan substansial yang sudah disepakati itu dibahas lagi untuk diubah. Namun meski menuai pertanyaan dari lima fraksi, perubahan besaran pesangon PHK ini tetap diketok.
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja memasuki babak akhir. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan seluruh proses pembahasan materi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah selesai dilakukan pemerintah bersama dengan Panitia Kerja dan Badan Legislasi DPR.
“Hampir seluruh materi kami sudah sepakat, tinggal menunggu untuk diparipurnakan untuk pengesahannya,” ujar Airlangga kepada Tempo.
Airlangga berujar terdapat dinamika dalam proses pembahasan yang dilakukan, khususnya pada kluster-kluster krusial yang menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya kluster ketenagakerjaan, mengenai skema pemberian pesangon. Pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan pesangon yang disyaratkan ada 32 kali upah pekerja.
Namun, dalam draf akhir RUU Omnibus Law Cipta Kerja, jumlah yang disepakati adalah sebanyak 28 kali, dimana 19 kali upah dibayarkan oleh perusahaan, dan 9 kali sisanya dibayar pemerintah. “Jadi total 28 kali upah, skemanya kami revisi dengan skema asuransi melalui BP Jamsostek.”
Menurut Airlangga, selama ini kebijakan pesangon sebanyak 32 kali upah yang diberlakukan di Indonesia memberatkan pengusaha, hingga memengaruhi minat untuk berinvestasi.
Mogok Nasional Menentang Tujuh Poin
Kalangan serikat pekerja/buruh menyampaikan tujuh alasan yang menjadi alasan mereka akan mengadakan mogok nasional pada 6 dan 8 Oktober 2020.
Ketujuh hal ini disebut telah disepakati pemerintah bersama DPR dalam rapat pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020 yang memutuskan membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke sidang paripurna.
Pertama, Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dihapus. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Sebab, UMK tiap kabupaten atau kota berbeda nilainya.
“Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk,” kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Kedua, Pesangon berubah dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar pemerintah lewat BP Jamsostek. Serikat pekerja mempertanyakan sumber mana BP Jamsostek mendapat sumber dana untuk membayar pesangon. Bisa jadi BP Jamsostek bangkrut dengan skema ini.
Ketiga, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup.
Keempat, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan saja.
Kelima, waktu kerja tetap eksploitatif.
Keenam, hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.
Ketujuh, hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan karena karyawan bisa dikontrak dan outsourcing seumur hidup. (*)
Berbekal Otak Kosong dan Minus Nurani RUU Cipta Kerja Melaju ke Sidangt Paripurna