Catatan Arif Minardi
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Pilkada dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Ilustrasi Pilkada serentak 2020
Reaktor.co.id – Buruh merupakan segmen pemilih Pilkada dalam jumlah yang cukup besar. Buruh selama tahapan Pilkada sudah memiliki gambaran terhadap kapasitas para paslon kepala daerah.
Posisi buruh dalam Pilkada sudah jelas. Tidak akan memilih sosok yang kurang memahami aspek ketenagakerjaan secara luas. Buruh telah menimbang sejauh mana calon kepala daerah memiliki kepedulian dan pemihakan yang tulus kepada perjuangan kaum pekerja.
Dalam setiap debat Pilkada, kebanyakan kandidat kurang memiliki konsep dan terobosan terkait ketenagakerjaan. Para kandidat kepala daerah kurang menyadari bahwa buruh atau pekerja sekarang ini menjadi penentu dalam pertarungan Pilkada. Untuk itu para kandidat seharusnya memahami kompleksitas ketenagakerjaan.
Hubungan antara organisasi buruh dengan kepala daerah yang terjadi selama ini sangat unit. Hubungan tersebut kadang meruncing ketika menyangkut masalah pengupahan dan hubungan industrial. Utamanya masalah ketimpangan ketenagakerjaan. Yang salah satunya tergambar dalam pendapatan atau upah buruh seperti terlihat dalam tabel Upah Minimal Kabupatenn (UMK).
Sebagai contoh, jika kita menengok tabel UMK di Jawa Barat sangat terasa ketimpangan itu. Beberapa kawasan memiliki besaran upah pekerja (UMK) yang terpaut jauh. Antara lain di kawasan Pantura Jabar yakni di Kabupaten Bekasi dan Karawang yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan Priangan ( Jawa Barat bagian selatan) seperti Garut, Kuningan dan Pangandaran.

Unjuk rasa buruh di daerah terkait penetapan upah ( Foto istimewa )
Kartu Mati bagi Milenial
Ketimpangan upah antar daerah semakin tahun berubah menjadi ketimpangan pembangunan dan mencederai keadilan sosial. Saat ini Di Jawa Barat ada 6 kabupaten’kota yang menjadi kartu mati bagi pekerja yang memiliki ketrampilan dan keahlian karena besaran UMK kurang dari 2 juta rupiah. Kemudian ada 13 kabupaten/kota yang tidak diminati bagi pekerja karena besaran upah di daerah itu kurang dari 3 juta rupiah.
Generasi milenial yang notabene pekerja bertalenta semakin tidak tertarik untuk bekerja dan berkarya di daerah yang UMK nya rendah. Kini angkatan kerja generasi milenial sangat tertarik kepada daerah yang memiliki struktur pengupahan yang sangat atraktif seperti contohnya di Karawang. Karena UMK di sini selama lima tahun terakhir tertinggi di Indonesia.
Dalam penetapan UMK para organisasi buruh bersinergi dengan Bupati Karawang. Selama ini Karawang berhasil memadukan investasi atau penanaman modal dengan sektor ketenagakerjaan. Hasilnya produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Karawang selama 10 tahun terakkhir mengalami pertumbuhan yang luar biasa. Hal ini juga dialami oleh daerah pantai utara (Pantura) Jawa lainnya. Sejak tahun 2012, PDRB di koridor ekonomi Pantura memiliki kekuatan lebih dari seperempat perekonomian Indonesia.
Para pekerja dan pengelola daerah mesti memahami PDRB merupakan keseluruhan dari nilai tambah dari sektor-sektor ekonomi yang ada di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu. PDRB merupakan penjumlahan nilai output bersih perekonomian yang ditimbulkan oleh seluruh kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yakni provinsi dan kabupaten/kota, dalam satu tahun kelender. Kegiatan ekonomi yang dimaksud kegiatan pertanian, pertambangan, industri pengolahan, sampai dengan jasa.
Dalam penghitungannya, untuk menghindari hitung ganda, nilai output bersih diberi nama secara spesifik, yaitu nilai tambah atau value added. Demikian juga, harga yang digunakan dalam perhitungan ini adalah harga produsen. Penilaian pada harga konsumen akan menghilangkan PDRB subsektor perdagangan dan sebagian subsektor pengangkutan.
Dalam suatu proses produksi selama satu tahun, seluruh nilai harga produsen barang/jasa yang diproduksi dinamakan output. Secara teknis penghitungan ini adalah jumlah produksi dikalikan dengan harga atau tarip jual dari produsen barang atau jasa tersebut.
Input antara merupakan nilai seluruh barang jasa yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa tersebut. Input antara juga diartikan sebagai biaya antara atau biaya produksi.
Nilai tambah merupakan nilai yang ditambahkan dalam proses produksi, dan besarnya sama dengan selisih output dengan input antara. Sebagai contoh usaha kerajinan mebel yang merancang desain lalu memproduksi. Usaha itu memerlukan bahan baku yang terdiri dari kayu, paku, cat, busa dan lain-lain. Perubahan semua nilai bahan diatas menjadi nilai mebel adalah suatu pertambahan nilai.
Ada baiknya kita menyimak pertumbuhan tentang upah secara global yang dikeluarkan Nikkei Asian Review. Ternyata pekerja di Asia mengalami pertumbuhan upah riil tertinggi di dunia selama dua tahun terakhir.
Ternyata pertumbuhan upah yang tinggi itu berkat perubahan struktur ekonomi regional yang semakin solid serta komitmen yang tinggi untuk mengelola portofolio kompetensi tenaga kerja menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan industri.

Bupati Karawang bersama tokoh buruh ( foto istimewa )
Kepala Daerah Pemberani
Buruh berterima kasih kepada para kepala daerah pemberani yang telah mendengar aspirasi rakyat dan berani berseberangan terhadap Surat Edaran Menaker tentang Upah Minimum tahun 2021. Buruh juga menyampaikan simpati dan terimakasih kepada para kepala daerah yang telah mendukung perjuangan kaum pekerja untuk menolak UU Cipta Kerja dengan cara membuat surat rekomendasi dukungan.
Sebagai catatan, seluruh serikat pekerja/buruh telah meminta agar Menteri Tenaga Kerja mencabut Surat Edaran (SE) No. 4/1083/HK.00.00/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid 19, karena SE tersebut tidak sesuai dengan definisi UM, yaitu upah minimum adalah kebutuhan minimum pekerja untuk dapat hidup layak.
Perlu diketahui, di masa pandemi ini masih banyak perusahaan-perusahaan yang mendapatkan keuntungan seperti perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi, kesehatan, makanan minuman, dan lain-lain, sehingga akibat adanya SE ini maka perusahaan-perusahaan tersebut cenderung untuk tidak menaikkan upahnya, dan tentu saja banyak pekerja dan keluarganya yang dirugikan.
Sementara itu, sesungguhnya bagi perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi covid 19 dan mengalami kerugian, ada mekanisme untuk tidak menaikkan UM yaitu melalui mekanisme mengajukan keberatan untuk tidak membayar upah sesuai UM yang berlaku.
Bahwa pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja melalui bantuan sosial sebesar Rp 600.000,- bagi pekerja yang upahnya dibawah UM, hal ini adalah berbeda, jangan mencampur-adukkan UM dengan bantuan sosial karena dari definisinya jelas-jelas berbeda. (*)
Rumah LEM, 8 Desember 2020