Pemerintah menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah mulai pada 28 November 2023. Kekosongan tenaga akan diisi tenaga alih daya (outsourcing) dari pihak ketiga. Apa itu outsourcing? Berikut ini pengertian outsourcing yang akan menggantikan tenaga honorer tersebut.
Reaktor.co.id — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintahan merekrut tenaga alih daya (outsourcing) dari pihak ketiga. Hal itu untuk mengisi posisi tenaga honorer yang bakal dihapus mulai November 2023.
Perekrutan tersebut dapat dilakukan apabila instansi tersebut membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
Men-PANRB mengumumkan ketetapan ini dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan secara resmi pada 31 Mei 2022. Surat edaran tersebut berisi mengenai penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
“Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” ujar Tjahjo dalam surat edarannya itu, Selasa (31/05/2022), dikuti Detik.
Sistem outsourcing ini dipercaya sebagai solusi bagi banyak perusahaan terkait masalah kekurangan sumber daya manusia (SDM).
Di Indonesia, outsourcing pada awalnya diartikan sebagai pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan, sehingga pekerjaan tersebut dialihkan kepada pihak atau perusahaan lainnya.
Merekrut pekerja outsourcing bisa menjadi strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional. Agar lebih jelas, berikut pemaparan lengkap mengenai tenaga kerja outsourcing yang harus Anda ketahui.
Pengertian Outsourcing
Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau sub-kon.
Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.
Singkatnya, pekerja outsourcing bukan merupakan karyawan perusahaan pengguna, melainkan tenaga kerja dari pihak lain.
Jadi, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan.
Tenaga kerja outsourcing boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan. Hal tersebut dilakukan dengan perjanjian tertulis antar perusahaan pengguna dan penyedia tenaga outsourcing.
Perusahaan yang menyediakan sumber daya manusia atau tenaga kerja outsourcing ini harus berbentuk badan hukum dan mengantongi izin dari badan ketenagakerjaan.
Sistem Kerja Outsourcing
Sistem kerja tersirat dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan:
“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”.
Bisa dikatakan, perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa outsource. Karyawan outsourcing akan bekerja untuk perusahaan dengan sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yakni:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Meski pekerja outsource bisa masuk dan bekerja di perusahaan lain, area kerja pegawai alih daya ini tetap diatur sedemikian rupa sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Misalnya, pekerjaan karyawan harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan tempatnya ditugaskan.
Pasal 66 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan:
“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.”
Contoh Tenaga Outsourcing
Berikut ini beberapa contoh pekerjaan yang bisa dilakukan oleh para tenaga kerja outsourcing:
- Penjaga kebersihan
- Keamanan
- Penyedia makanan atau catering
- Kurir atau Pengemudi
- Petugas Call Center
- Pekerja manufaktur
- Facility management
Upah Tenaga Outsourcing
Upah, hak perlindungan, dan jaminan kesejahteraan tenaga outsourcing dibebankan kepada perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing.
Tidak disarankan untuk mempekerjakan tenaga kerja outsourcing untuk ditugaskan di posisi pekerjaan teknis perusahaan atau kegiatan utama bisnis. Pasalnta, hal utu bisa meningkatkan peluang bocornya informasi rahasia perusahaan.
Demikian pengertian outsourcing yang akan menggantikan posisi pekerja honorer mulai tahun depan di instansi pemerintah. (CNBC)
Honorer Outsourcing tenaga kerja