Penentuan Upah yang Represif dan Pencerahan Nobel Ekonomi

262 views

Penentuan upah minimum 2022 oleh pemerintah dinilai sangat represif. Bahkan pemerintah pusat mengancam terhadap kepala daerah yang tidak mampu menerapkan ketentuan upah 2022 akan dicopot.

Reaktor.co.id – Penentuan upah dilakukan secara tangan besi oleh pemerintah. Dengan dalih penetapan upah minimum adalah program strategis nasional maka tidak ada lagi kompromi yang membuka peluang penentuan upah diluar ketentuan PP No.36/2021.

Baru kali ini pemerintah pasang badan untuk melindungi pengusaha terkait dengan ketentuan upah. Suara organisasi pekerja tidak digubris. Sungguh ironis, kenaikan upah minimum yang hanya satu persen merupakan tamparan bagi pekerja. Kenaikan tersebut semakin mendegradasi daya beli kaum pekerja.

Ironisnya kenaikan upah yang sangat kecil tersebut justru dikokohklan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md pada Selasa (16/11/2021) siang.
Rapat koordinasi itu dihadiri jajaran terkait dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kejaksaan Agung.

Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 sebesar 1,09 persen. Angka ini diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Penetapan UMP 2022 paling lambat diumumkan gubernur setiap provinsi pada 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota diumumkan paling lambat 30 November 2021.

Upah Minimum Berdasarkan Sektor Dihapus

Rezim pengupahan tangan besi juga terlihat dengan dihapusnya upah minimum berdasarkan sektor. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan hanya mengatur soal upah minimum berdasarkan wilayah. Regulasi terbaru tak lagi mengatur upah minimum berdasarkan sektor.

“Upah minimum berdasarkan PP No. 36/2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi [UMP] dan Upah Minimum Kabupaten/Kota [UMK]. PP No. 36/2021 tidak mengamanatkan upah minimum berdasarkan sektor,” kata Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam siaran pers.

Namun, dia mengatakan upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum 20 November 2020 dan masih berlaku sampai saat ini tetap bisa dilanjutkan. Upah minimum sektor bisa dilanjutkan selama nilainya lebih tinggi dibandingkan dengan UMP dan UMK di wilayah tersebut. Dengan demikian seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksanaan upah minimum sektor selama masih berlaku,” katanya.

 

Rakor penetapan upah minimum sebagai program strategis nasional ( Foto istimewa )

Ancam Kepala Daerah

Pemerintah pusat mengancam bakal memberhentikan secara permanen gubernur atau kepala daerah yang tidak mengikuti formulasi penghitungan upah minimum (UM). Seperti diketahui, peraturan terbaru itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sanksi itu diambil untuk memastikan program strategis nasional ihwal UM dapat ditaati oleh setiap daerah. Harapannya, kata Ida, penetapan UM yang mengacu pada formula baku dalam PP itu dapat menciptakan iklim usaha yang berdaya saing dan kondusif bagi pengusaha.

Mendagri sudah menyampaikan surat kepada gubernur terkait ketentuan upah minimum, dalam surat tersebut juga disampaikan sanksi kepada gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini,” kata Ida saat mengadakan konferensi pers secara daring, Selasa (16/11/2021).

Ida memerinci sanksi administrasi itu di antaranya teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen. Adapun, landasan hukum dari sanksi itu tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ketentuan penetapan upah minimum ini adalah program strategis nasional,” kata dia.

 

Pencerahan Nobel Ekonomi Terkait Upah Minimum

Langkah pemerintah yang sangat represif dalam penentuan upah minimum merupakan degradasi terhadap kesejahteraan kaum pekerja. Sikap pemerintah yang sangat anti kenaikan upah minimum sangat bertentangan dengan kaidah global.

Dunia sempat dicerahkan oleh penerima Nobel Bidang Ekonomi tahun 2021 yang karya penelitiannya terkait dengan kenaikan upah minimum ternyata menunjukkan bahwa kenaikan upah minimum tidak serta-merta berdampak negatif terhadap perekonomian khususnya penyerapan tenaga kerja dan pengangguran.

Penghargaan tersebut jatuh ke tangan tiga ekonom, yaitu David Card, Joshua D. Angrist, dan Guido W. Imbens. David Card adalah seorang profesor ekonomi dari University of California, Berkeley. Dia mendapatkan anugerah Nobel berkat kontribusinya secara substansial dan metodologis pada bidang ilmu ekonomi ketenagakerjaan. Sedangkan Joshua Angrist (MIT) dan Guido Imbens (Stanford) berkontribusi pada sisi metodologi mengenai hubungan sebab akibat (causal relationship) dan juga merupakan penguatan dari metodologi eksperimen alamiah (natural experiment) yang awalnya dikembangkan David Card.

Penelitian Card juga menunjukkan bahwa perbedaan tingkat upah minimum antarwilayah, terutama wilayah yang berdekatan, tidak selalu menimbulkan guncangan pada pasar kerja. Tidak juga mendorong migrasi tenaga kerja yang berlebih antarwilayah yang akhirnya berdampak negatif pada pasar kerja.

Menurut Devanto Shasta Pratomo. Guru besar Fakultas Ekonomi Ketenagakerjasan, Universitas Brawijaya Malang, temuan tersebut memberikan pencerahan dan wacana baru bagi para peneliti maupun pengambil kebijakan di banyak negara.

Meskipun, kondisi ini juga sangat bergantung pada banyak hal. Seperti bagaimana kondisi pasar kerja, karakteristik dan profil pasar kerja, serta kondisi persaingan usaha pada wilayah tersebut.
Penelitian Card juga menunjukkan bahwa perbedaan tingkat upah minimum antarwilayah, terutama wilayah yang berdekatan, tidak selalu menimbulkan guncangan pada pasar kerja. Tidak juga mendorong migrasi tenaga kerja yang berlebih antarwilayah yang akhirnya berdampak negatif pada pasar kerja.

Implikasi bagi Indonesia

Secara umum, temuan David Card ini memberikan wawasan baru dalam perdebatan ilmiah tentang dampak kenaikan upah minimum yang selama ini cenderung konvensional. Temuan substansial ini juga dapat menjadi sebuah amunisi bagi para pejuang pro kenaikan upah minimum. Meski kemudian pertanyaannya adalah sampai berapa tinggi upah minimum tersebut layak untuk dinaikkan.

Bagaimana implikasi temuan David Card bagi Indonesia? Menurut Prof.Devanto, Indonesia adalah sebuah laboratorium ekonomika ketenagakerjaan yang menarik di mana tingkat upah minimum berbeda antarwilayah. Bahkan, tingkat upah minimum di Indonesia berbeda di level wilayah yang lebih kecil daripada kasus negara bagian di Amerika Serikat, yaitu sampai pada tingkat kabupaten atau kota.

Pemikiran David Card ini, pertama, memberikan pelajaran mengenai pentingnya mencermati dinamika tingkat upah minimum daerah di sekitar ataupun daerah periferi. Mungkin karakteristik pasar kerja di New Jersey dan Pennsylvania kuranglah tepat apabila dibandingkan apple-to-apple dengan Jakarta dengan Bodetabek-nya ataupun Surabaya dengan daerah penyangganya dalam Gerbangkertosusila.

Namun, ketidakcermatan dalam melihat dinamika pasar tenaga kerja di wilayah sekitar, apalagi ditambah dengan ego wilayah dalam penetapan upah minimum, dapat memberikan dampak yang kurang positif bagi pasar kerja suatu wilayah.

Kedua, secara metodologis, studi eksperimental alamiah yang dilakukan David Card ini membuka peluang untuk dilakukan kajian-kajian serupa untuk melihat seberapa efektif kebijakan upah minimum di banyak daerah. Apalagi mencermati dinamika terkini semasa pandemi di mana tidak semua wilayah di Indonesia secara seragam menaikkan tingkat upah minimum.

Ketiga, temuan David Card tentang dampak kenaikan upah minimum yang tidak selalu berdampak negatif terhadap kesempatan kerja ini mungkin saja ditemukan di banyak tempat di Indonesia.

Indonesia dengan kondisi pasar kerja yang unik dan tersegmentasi antara sektor formal dan informal memungkinkan terjadinya pergeseran pekerja dari sektor formal (sektor yang diatur dengan kebijakan upah minimum) ke sektor informal (sektor yang tidak diatur dengan kebijakan upah minimum) ketika upah minimum naik. Sehingga secara agregat, kenaikan upah minimum belum tentu berakibat pada naiknya angka pengangguran atau penurunan penyerapan tenaga kerja. (*)

Nobel Ekonomi 2021 Penentuan Upah Minimum 2022 Represif

Related Post

Leave a Reply