
Koordinator DPC FSP LEM SPSI Batam, Daniel (Ist)
Reaktor.co.id, Batam — PT Unisem, salah satu perusahaan elektronik di kawasan Industri Batamindo, Mukakuning, mempercepat tutup produksi dengan alasan menyelesaikan mogok kerja.
Dari rencana akhir September 2019, berdasar Surat Nomor d32-3310-2019 yang ditandatangani HRD Manager Unisem, Arif Rahman Hakim, PT Unisem mengajukan lock out lebih awal, Selasa 23 Juli 2019.
Puluhan Pengurus Unit Kerja yang berada di bawah afiliasi Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP LEM SPSI) Batam, Mukakuning, ikut bersolidaritas terhadap PUK Unisem FSPSI LEM Mukakuning. PUK Tekwah, PUK Sanipak, PUK Philips, PUK Takamori PUK Shimano nampak hadir memberikan dukungan.
Koordinator DPC FSP LEM SPSI Batam, Daniel, sangat menyayangkan dengan keputusan PT Unisem Batam. Dia berpendapat, ada yang aneh dan cacat hukum dengan surat keputusan ini.
“Mekanisme lock out perusahaan cacat menurut UU 13/2003 Tenaga Kerja. Lock out bukan suatu balasan aksi mogok pekerja dan lock out di sampaikan ke instansi terkait termasuk kepolisian tujuh hari kerja.” kata Daniel.
Ditegaskannya, penutupan perusahaan (lock-out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengusaha yang akan melakukan penutupan perusahaan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum dilaksanakannya penutupan perusahaan (lock out).
Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat: waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lock out); dan alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan (lock out).
Pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang menerima secara langsung surat pemberitahuan penutupan perusahaan (lock out) harus memberikan tanda bukti penerimaan dengan mencantumkan hari, tanggal dan jam penerimaan surat pemberitahuan.
“Tapi ini tidak ada pemberitahuan kepada serikat, dan disnaker yang saya dengar hanya disampaikan melalui WA. Ini kan konyol. Kemudian dalam surat ini tidak ada alasan yang jelas lock out. Hanya kata alasan lock out. Tanpa ada penjelesan yang lebih spesifik,” kata Daniel sambil memperlihatkan isi surat tersebut.

Surat PT Unisem Batam
“Dalam UU Perseroan Terbatas (PT). Presiden Direktur sebagai Penanggung Jawab atas pengambil kebijakan perusahaan, dan sampai saat ini presiden direktur belum bertemu untuk menjamin konsekusi penutupan (pesangon) pekerja,” jelas Daniel.
Menurut Daniel, narasi kerugian perusahaan hanya sepihak dari perusahaan saja. Tidak ada lembaga independen yang mengaudit perusahaan.
Daniel mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil langkah langkah strategis untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut.
“Kasihan anggota kami begadang menjaga aset perusahaan agar tidak keluar. Seharusnya pemerintah bisa menjamin agar masalah ini cepat selesai,” tegas Daniel. (Hsn).*
Batam Hak Pekerja PT Unisem Batam