Pasal-Pasal Kontroversial RUU KUHP, Demo Bikin Macet Penjara 1 Tahun

104 views

Pasal Kontroversial RUU KUHP

Reaktor.co.id — Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memicu protes publik, termasuk mahasiswa.

Akar masalahnya adalah karena ada sejumlah pasal kontroversial  dalam RUU KUHP yang rencananya disahkan bulan depan itu.

Sejumlah pasal dalan Rancangan KUHP dinilai mengekang hak-hak bagi publik menyampaikan kritikan ke negara dengan ancaman penjara. Salah satunya soal demonstrasi tanpa izin.

Salah satunya pasal 273 yang berbunyi, setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda.

Penjelasan Pasal 273 yaitu yang dimaksud dengan “pawai” adalah arak-arakan di jalan, misalnya pawai pembangunan.

Aparat kerap memakai alasan kemacetan jalan untuk menindak demonstran.

Daftar Pasal Kontroversial RUU KUHP

Berikut ini daftar pasal kontroversial RUU KUHP.

1. Pasal tentang hukum adat menjadi kontroversi karena pelangaran terhadap hukum adat akan dipidana.

2. Pasal yang menyatakan semua orang yang melakukan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan Wakil Presiden dapat dipidana. Hal ini terdapat dalam pasal 28 ayat 1. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

3. Pasal yang menyatakan tindakan aborsi masuk ke dalam bentuk tindak pidana dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara kecuali korban pemerkosaan termasuk tenaga medisnya tidak akan dipidana jika menolong korban pemerkosaan

4. Pasal yang menyatakan tindakan kumpul kebo atau melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri masuk ke dalam tindak pidana karena dianggap berzina dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Hal ini terdapat dalam pasal 417 ayat 1, berbunyi, “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.”

5. Pasal yang menyatakan hewan peliharaan yang tidak diawasi sampai membahayakan orang dapat dipidana paling lama enam bulan. Disebutkan dalam pasal 340 bahwa pemilik hewan akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:

  • menghasut hewan hingga membahayakan orang lain
  • menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang.
  • tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya
  • memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

6. Pasal yang membahas gelandangan dikenai denda sebesar Rp 1 juta

7. Pasal yang membahas secara terang-terangan, mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, dan menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda.

8. Pasal yang menyebut hukuman untuk pelaku korupsi hanya dua tahun, hukuman ini lebih ringan daripada yang tertera pada KUHP yang lama, yakni minimal enam tahun penjara.

9. Pasal yang menyatakaan seseorang yang melakukan tindakan penodaan terhadap agama dapat dihukum pidana selama 5 tahun

10. Pasal yang menyebut jasa praktik ilmu hitam masuk ke dalam tindak pidana

11. Pasal yang menyebut pencabulan, dalam draft disebutkan pencabulan diluaskan kepada sesama jenis masuk ke dalam tindakan pidana.

Hal ini tercantum dalam pasal 421, yang bunyi lengkapnya di bawah ini: ” Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

  • di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
  • secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
  • yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Aksi Demo 2019

Tiga tahun silam, RUU KUHP memicu aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan aliansi mahasiswa dan masyarakat di berbagai daerah. Aksi  pada 23-24 September 2019 bahkan berujung ricuh dengan aparat keamanan.

Aspirasi utama dari unjuk rasa itu adalah menolak RKUHP dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dinilai bermasalah. Demonstrasi itu digelar di berbagai kota, yakni Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan, hingga Sulawesi Selatan.

Menurut laporan terdapat 232 korban luka dalam bentrokan itu. Mereka terdiri dari mahasiswa, masyarakat sipil, aparat keamanan, hingga wartawan. (Suara/Detik/Kompas).

 

demonstrasi Pasal Kontroversial RKUHP RUU KUHP

Related Post

Leave a Reply