Kepmenaker 228/2019 menetapkan 18 kategori usaha yang untuk jabatan tertentu bisa ditempati oleh tenaga kerja asing.
Reaktor.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Hanif Dhakiri, menerbitkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Bisa Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.
Pada bagian MENIMBANG disebutkan, penerbitan Kepmenaker 228/2019 itu dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dikatakan bahwa, dengan terbitnya Kepmenaker 228/2019 ini maka semua Kepmenaker yang menetapkan daftar posisi/jabatan yang dapat diduduki Tenaga Kerja Asing (TKA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sebagaimana dibaca oleh reaktor.co.id, ada 18 kategori Jabatan Tertentu yang Bisa Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, meliputi bidang usaha:
- Konstruksi;
- Real Estate;
- Pendidikan;
- Industri Pengolahan;
- Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi;
- Pengangkutan dan Pergudangan;
- Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi;
- Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
- Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
- Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya;
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
- Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial;
- Informasi dan Telekomunikasi;
- Pertambangan dan Penggalian;
- Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin;
- Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
- Aktivitas Jasa Lainnya;
- Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
Jika ditelaah, ada beberapa poin penting dan menarik untuk menjadi perhatian yang tertuang dalam Kepmenaker 228/2019 ini.
Pertama, Menteri/Pejabat yang ditunjuk bisa memberikan izin memperkerjakan TKA walaupun Jabatan TKA tersebut tidak tercantum dalam 18 kategori yang ditetapkan dalam Kepmenaker 228/2019. Itu artinya, TKA tetap berpeluang menduduki posisi/jabatan yang tidak tertera di daftar Kepmenaker ini.
Kedua, jabatan/posisi yang ditempati oleh TKA bisa dievaluasi paling singkat setiap 2 (dua) tahun sekali. Dengan demikian bisa diasumsikan bahwa jabatan yang diduduki oleh TKA berlaku minimal selama 2 tahun.
Ketiga, jabatan Manajer Umum (General Manager/GM) disebutkan boleh diduduki oleh TKA. Namun tidak ada penjelasan khusus apakah Manajer Umum yang dimaksudkan oleh Kepmenaker ini, juga tidak ada penjelasan khusus bidang pekerjaannya apa aja.
Namun ada yang menarik, pada beberapa kategori usaha, posisi Manajer Umum ini diberi tanda bintang seperti ini *)
Keterangannya seperti ini *) tidak termasuk urusan personalia. Ada juga yang keterangannya *) tidak termasuk urusan personalia dan administrasi.
Berarti bisa disimpulkan Manajer Umum yang dijabat oleh TKA dalam Kepmenaker ini adalah tidak mengurusi urusan personalia dan administrasi.
Di beberapa kategori usaha, Manajer Umum diperbolehkan diduduki oleh TKA, tapi anehnya tidak diberi tanda bintang (*). Ini mengundang tanda tanya: untuk beberapa kategori usaha, apakah Manajer Umum yang mengurusi urusan personalia dan administrasi boleh diduduki TKA? Mengacu Kepmenaker ini, tampaknya dibolehkan.
Silakan Download Salinan Kepmenaker No. 228 Tahun 2019 di bawah ini:
Keempat, satu hal menarik lagi dari Kepmenaker 228/2019 ini adalah terkait jabatan Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
Sebagai contoh, untuk kategori usaha Golongan Pokok Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer, jabatan Manajer Hubungan Industrial termasuk dalam Daftar lampiran. Artinya, jabatan Manajer Hubungan Industrial boleh diduduki oleh TKA.
Hal ini patut menjadi perhatian seksama mengingat umumnya,dalam proses hubungan industrial, ada kalanya dilakukan perundingan dalam penyelesaian perselisihan. Termasuk di dalamnya proses perundingan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sulit dibayangkan, betapa ‘alotnya’ proses perundingan perselisihan antara pekerja atau serikat pekerja yang notabene warga negara asing (WNI) dan Manajer Hubungan Industrial yang jelas-jelas warga negara asing (WNA).
Khusus untuk kategori Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer, untuk jabatan Manajer Hubungan Industrial yang ditempati TKA, ada keterangan tambahan: “hanya untuk investasi baru atau bagi perusahaan yang melakukan pengembangan industry/perluasan kapasitas paling sedikit 30% dari kapasitas terpasang dengan masa kerja dua tahun“. (AF)*
anis fuadi jabatan tertentu kategori usaha Kepmenaker 228/2019 reaktor Tenaga Kerja Asing