DPP KSPSI menyerukan semua federasi dan organisasi serikat pekerja/buruh di seluruh Indonesia untuk berunjuk rasa di semua ibu kota provinsi menolak kenaikan harga BBM.
Reaktor.co.id, Jakarta — Pemerintah kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Solar, serta Pertamax pada Sabtu, 3 September 2022. Pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah enam kali menaikkan harga BBM.
Berdampak pada kenaikan harga dan makin menyengsarakan rakyat termasuk kaum pekerja/buruh, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Jumhur Hidayat menyerukan semua federasi dan organisasi struktural serikat pekerja yang tergabung dalam KSPSI di seluruh Indonesia untuk mengkonsolidasi diri.
Jumhur menyerukan pekerja/buruh untuk menggalang masa aksi dari pabrik-pabrik dan industri lainnya agar bersama-sama melakukan aksi unjuk rasa di semua ibu kota provinsi.
Aksi demonstrai menolak kenaikan harga BMM di kawasan Jabodetabek akan di pusatkan di depan istana negara guna mendesak Presiden Jokowi membatalkan kenaikan harga BBM.
“Selain itu, aksi demo juga menuntuk pemerintah agar mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, menghentikan pembahasan RKUHP, menghentikan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), Kereta Api Cepat, dan semua proyek infratuktur yang menghambur-hamburkan uang rakyat yang tidak langsung berguna bagi rakyat banyak,” kata Jumhur dalam pernyataan tertulisnya.
Jumhur juga menyerukan konsolidasi juga dilakukan dengan federasi-federasi serikat pekerja yang pernah tergabung dalam Aliansi Sejuta Buruh, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), dan Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).
“Mengenai tanggal aksi, agar disesuaikan dengan kondisi di berbagai daerah masing-masing. Sementara yang di istana negara akan diberitahukan menyusul setelah diadakan kesepakatan dengan pimpinan aliansi dan Federasifederasi yang tergabung didalamnya,” jelasnya.
“Kita akan menjadikan bulan September-Oktober ini sebagai bulan-bulan perlawanan atas kebijakan penguasa yang menimbulkan penderitaan bagi buruh dan rakyat banyak,” tegas Jumhur.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan kenaikan harga BBM pada 3 September 2022. Adapun penyesuaian harga BBM subsidi Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
Kemudian Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, Pertamax non-subsidi dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.
Pemerintah beralasan kenaikan harga BBM tersebut dilakukan karena beban APBN sudah sangat berat menanggung subsidi BBM yang mencapai Rp 502,4 triliun. (FSP LEM SPSI)
Demo Buruh demonstrasi Harga BBM kspsi LEM SPSI Unjuk Rasa