Reaktor.co.id — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr. Anwar Usman, SH, MH, membuka Pendidikan Kilat Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Pengurus dan Anggota Organisasi Pekerja/Buruh Se-Indonesia, di Hotel Olympic Renotel Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (3 September 2019).
Sebanyak 165 orang perwakilan dari berbagai perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Indonesia menjadi peserta Diklat yang akan berlangsung selama tiga hari (3-6 September 2019) itu.
Tampak hadir juga 15 peserta perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Bidang OKK DPP KSPSI, H. Jusuf Rizal, SE, M.Si.
BACA JUGA: 15 Pengurus SPSI Ikuti Pendidikan Konstitusional di MK
Menurut Jusuf Rizal, kegiatan semacam itu adalah kesempatan bagi para pengurus serikat pekerja/buruh daalm memahami posisi pekerja/buruh dalam memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya di tengah dinamika perkembangan hukum di tanah air.
Senada dengan Jusuf Rizal, salah seorang peserta Diklat Dewa Sukma Kelana, SH, M.Kn, mengatakan dirinya sangat senang bisa mengikuti kegiatan diklat itu. Sebab, kegiatan semacam itu bisa meningkatkan pemahaman hak konstitusional pekerja/buruh, sehingga pada gilirannya kelak para pekerja/buruh Indonesia mampu mencerna semua aspek hukum di bidang ketenagakerjaan.
“Misalkan, bisa saja pekerja/buruh menguji ke MK terhadap UU Ketenagakerjaan atau UU terkait BPJS jika merasa keberadaan undnag-undang tersebut benar benar merugikan pekerja/buruh,” tegas Dewa, yang sehari-hari menjabat Sekretaris DPD KSPSI Banten dan Ketua DPD FSP LEM SPSI Banten.
Terpisah, peserta lainnya, Dedi Sudarajat, SH, MH, MM, mengungkapkan, kegiatan ini dapat dijadikan sarana menyamakan persepsi antara pekerja/buruh mengenai konstitusi dari isu-isu ketenagakerjaan dan pemahaman hukum acara di MK.
“Pekerja/buruh bisa mengetahui dan memahami tentang hukum acara pengujian undang-undang terkait ketenagakerjaan yang merugikan pekerja/buruh terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945.” cetus Dedi yang juga menjabat Ketua DPD KSPSI Banten.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah SH, MH, mengatakan, Diklat Konstitusi itu sengaja diselenggarakan dengan sasaran adalah kalangan pekerja/buruh. Setjen MK mengundang serikat pekerja/buruh untuk mengirimkan perwakilannya dengan menyertakan surat mandat organisasi.
“Selama pelaksanaan Diklat ini, seluruh peserta tidak dipungut biaya sepeserpun. Di tahap akhir ini, seluruh peserta akan diberikan sertifikat dengan syarat mengikuti seluruh kegiatan dan tidak absen,” terang Guntur Hamzah.
Nanang Subekti, SE, M.SE, Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, mengatakan, seluruh peserta akan dibimbing langsung oleh para pejabat pegawai bidang Diklat di antaranya Kurniasih Panti Rahayu, SE, MA, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Imam Margono, SE, MM, Kepala Bagian Umum, Bambang Sukmadi, SE, M.AB, Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana, Melati Kusuma Wardani, S.IP, MA, Kepala Sub Bagian Tata usaha Pusdik, Ardiansyah Salim, S.Sos, M.Si, Kepala Sub Bidang Program dan Evaluasi, dan Santhy Kustrihardiani, S.Psi, Kepala Sub Bidang Penyelenggaraan.
Dalam proses pembelajaran praktik, peserta akan didampingi oleh para Panitera MK di antaranya Muhidin, SH, M.Hum, Panitera Muda MK.
Pada hari pertama (3/9/2019), peserta mengikuti sesi pemaparan materi Sesi I yakni tentang Reaktualisasi Implementasi Nilai-nilai Pancasila yang disampaikan oleh Dr. Arqom Kuswanjono, Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gajah Mada (UGM).
Seluruh peserta tampak sangat antusias mengikuti rangkaian acara dan menyimak pemaparan materi oleh para narasumber. (AF)*
diklat konstitusi kspsi mahkamah konstitusi reaktor serikat pekerja/buruh