Iuran BPJS Kesehatan bagi Pekerja Ikutan Naik

579 views

Reaktor.co.id – Untuk menyehatkan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah bakal menaikkan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Tujuan pemerintah menaikkan iuran JKN untuk menambal defisit anggaran yang tengah melanda BPJS Kesehatan, yang diperkirakan mencapai Rp 32,8 triliun sampai akhir tahun 2019.

Peraturan presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu pun bakal diterbitkan dalma waktu dekat ini. Kenaikan iuran jaminan sosial tersebut mencapai 100 persen setiap kelasnya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, belum lama ini, mengatakan, kenaikan besaran iuran yang disepakati bukan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), melainkan usulan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

“Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan ibu menteri pada saat di DPR itu,” kata Mardiasmo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan versi usulan Menkeu jauh lebih besar daripada usulan versi DJSN. Yakni, kenaikan iuran penerima bantuan iuran (PBI) naik dari Rp 23.000 perjiwa menjadi Rp 42.000 perjiwa.

Sedangkan untuk Peserta Penerima Upah (PPU) Badan Usaha akan dinaikkan menjadi sebesar 5 persen dengan batas upah dari yang sebelumnya Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Selanjutnya, iuran peserta penerima upah (PPU) pemerintah, akan berlaku tarif iuran sebesar 5 persen dari take home pay dari yang sebelumnya 5 persen dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.

Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) masing-masing akan naik sebesar 100 persen. Perinciannya: iuran untuk kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan Kelas III dari 25,5.000 menjadi Rp 42.000 jiwa/bulan.

“Nantinya, uang yang didapatkan dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu akan digunakan untuk memperbaiki sistem jaminan sosial,” cetus Mardiasmo.

Sebagai informasi, rencananya, kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional ini mulai berlaku pada 2020 mendatang. Namun itu hanya berlaku untuk peserta segmen pekerja mandiri atau PBPU. Sedangkan untuk segmen PBI, PBI APBN dan PBI APBD akan dimulai pada Agustus 2019 ini.

Usulan DJSN

DJSN sendiri mengusulkan perubahan formulasi iuran Peserta Pekerja Penerima Upah BPJS Kesehatan. DJSN mengusulkan kenaikan batas upah.

Saat rapat kerja gabungan dengan Komisi IX DPR dan Komisi XI DPR, belum lama ini, DJSN mengusulkan tarif sebesar 5% tapi dengan batas atas upah yang naik menjadi Rp 12 juta per bulan, dari yang berlaku saat ini Rp 8 juta, untuk iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Badan Usaha BPJS Kesehatan.

Sementara iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Pemerintah sebesar 5% dari take home pay, dari semula 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.

Jika usul DJSN ini disetujui, maka beban pekerja dan pemberi kerja (pengusaha) bakal bertambah, khususnya pekerja yang bergaji di atas Rp 8 juta/bulan.

Beban pekerja bertambah

Tak hanya tarif iuran Peserta PPU Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bakal dinaikkan oleh pemerintah. Tarif iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha BPJS Kesehatan juga akan berubah.

Dikutip dari situs BPJS Kesehatan, iuran Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5% dari upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayarkan oleh pengusaha dan 1% dibayar oleh peserta pekerja.

Contoh, pekerja A menerima gaji Rp 10 juta per bulan. Dengan formula perhitungan lama,  iuran BPJS Kesehatan pekerja A hanya sebesar Rp 400.000/bulan, dengan perhitungan 5% dari gaji dengan batas atas upah Rp 8 juta. Skema pembagiannya: pengusaha membayar iuran Rp 320.000 dan pekerja A sebesar Rp 80.000.

Nah, dengan formula perhitungan baru, iuran BPJS Kesehatan pekerja A berubah menjadi Rp 500.000. Skema pembagiannya pun berubah: pengusaha membayar iuran Rp 400.000 dan pekerja A sebesar Rp 100.000. (AF/dari berbagai sumber)*

BPJS Kesehatan Pekerja reaktor

Related Post

Leave a Reply