Hakikat Kemerdekaan Adalah Keadilan Sosial

731 views

Reaktor.co.id – Pemerintah menentukan tema peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia adalah ‘SDM Unggul Indonesia Maju’.

Berbicara masalah SDM bangsa tidak bisa lepas dari kaum pekerja/buruh. Indonesia saat ini relatif sudah tidak kurang manusia pandai alias cendekiawan. Jebolan perguruan tinggi dalam dan luar negeri kian membludak. Mereka adalah kelas menengah yang selama ini sangat dimanjakan dengan berbagai fasilitas dan kebijakan.

Namun, Indonesia justru masuk middle income trap karena kapasitas nasional sebagian besar masih “tertidur”. Tak kurang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali menyatakan ekonomi Indonesia perlu tumbuh lebih tinggi lagi agar bisa keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.

Untuk menggerakkan kapasitas nasional secara optimal peran buruh sangat menentukan. Produktivitas nasional dan nilai tambah ekonomi bisa terwujud jika persoalan ketenagakerjaan bisa diatasi.

Untuk menggenjot kapasitas dan produktivitas bangsa diperlukan perwujudan nilai sila kelima Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai itu sebenarnya telah terelaborasi dalam UU Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003.

UU 13 bisa dikatakan titik kulminasi kemerdekaan bagi kaum  pekerja/buruh karena selama rezim Orde Baru berkuasa nyaris tidak ada ruang kemerdekaan bagi buruh. UU 13 merupakan buah gerakan reformasi yang diperjuangkana dengan darah dan air mata. Bahkan telah ditebus dengan hilangnya nyawa akivis buruh.

Ironisnya, UU 13 justru “dicabik-cabik” lewat usaha revisi demi ambisi kapitalis berkedok investasi asing. Hak-hak normatif, upah, pesangon dan status pekerja bermaksud didegradasi lewat revisi UU 13. Kontan saja seluruh elemen serikat pekerja/buruh menolak tegas revisi tersebut.

Bagi serikat pekerja/buruh merevisi UU 13 berarti mencederai keadilan sosial.

Kemerdekaan bangsa kurang berarti jika tidak ada UU yang pro-buruh. Negeri ini terus tumbuh di bawah kapasitasnya jika UU mendegradasi kepentingan buruh.

Jika revisi UU 13 dipaksakan, maka kolektivitas bangsa dan jalan keadilan sosial bisa mengalami distorsi.
Menurut Louis Kelso dan Mortimer Adler, dalam konsep menuju keadilan sosial terdapat tiga prinsip esensial yang bersifat interdependen, yaitu partisipasi, distribusi, dan harmoni.

Ketiganya sangat lengket dengan eksistensi pekerja/buruh. Jika satu di antaranya hilang, niscaya konstruksi keadilan sosial menjadi runtuh. ( DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta/TS).*

Hari Kemerdekaan RI keadilan sosial

Related Post

Leave a Reply