Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menjangkau para PRT ke dalam sistem perundangan umum mengenai hubungan kerja.

Ilustrasi PRT
Reaktor.co.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk membuat undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) atau asisten rumah tangga (ART). Pasalnya, UU Ketenagakerjaan belum menjamin para PRT.
Permintaan UU PRT itu disampaikan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Serikat Pekerja Rumah Tangga di DKI Jakarta.
Menurut Staf Pengorganisasian dan Penguatan Kapasitas Jala PRT, Ari Ujianto, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menjangkau para PRT ke dalam sistem perundangan umum mengenai hubungan kerja.
PRT dianggap tidak dipekerjakan badan usaha sehingga mereka tidak diberikan perlindungan oleh UU Ketenagakerjaan.
PRT juga tidak diberi akses terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan kerja, seperti pengadilan industrial yang dibentuk menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Kontrak antara majikan dengan PRT itu harus ada hak kewajibannya dengan clear, yakni dengan standar kerja layak misalnya THR, libur mingguan, upah layak, jaminan sosial, itu harus ada di dalam kontrak termasuk batasan waktu bekerja,” kata Ari kepada suara.com, Minggu (6/10/2019).
Oleh karena itu, Ari berharap DPR dan Pemerintah segera membuat undang-undang baru yang menjamin profesi PRT
Berdasarkan survei International Labour Organization (ILO) Kantor Jakarta, pada 2015 PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta orang.
Selain mempunyai pendapatan sekitar 20 – 30 persen dari upah minimum regional (UMR), mereka juga belum mendapatkan hak jaminan sosial, yakni jaminan kesehatan ataupun jaminan ketenagakerjaan.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Pasal 11 Huruf g, disebutkan Pengguna Jasa PRT/Majikan wajib mengikutsertakan PRT dalam jaminan sosial.
Dalam laporan BPS, PRT masuk kategori pekerja sektor informal seperti halnya buruh tani. Rata-rata upah nominal pembantu rumah tangga pada Agustus 2019 naikan sebesar 0,26 persen dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu dari Rp414.345,00 menjadi Rp415.422,00 per bulan.
Upah riil Agustus 2019 dibandingkan dengan Juli 2019 naik sebesar 0,14 persen, yaitu dari Rp298.972,00 menjadi Rp299.403,00. (rml/suara/bps).*
Asisten Rumah Tangga Pembantu Rumah Tangga PRT UU PRT