Reaktor.co.id — Upah Minimum provinsi (UMP) 2023 sudah ditetapkan seluruh Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia. Daftar UMP 2023 seluruh provinsi menunjukkan kenaikan antara 2,6 persen hingga 9,15 persen, sesuai dengan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Melalui beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda, mulai dari yang terendah 2,6 persen hingga yang tertinggi 9,15 persen. Provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Papua Barat 2,6 persen dan yang tertinggi adalah Sumatra Barat yaitu naik 9,15 persen.
UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Permenaker No.18/2022 penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi
Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di seluruh provinsi:
- DKI Jakarta: Rp4,9 juta
- Jawa Tengah: Rp1,95 juta
- Jawa Timur: Rp2,04 juta
- Jawa Barat: Rp1,98 juta
- DI Yogyakarta: Rp1,98 juta
- Banten: Rp2,66 juta
- Bali: Rp2,71 juta
- NTB: Rp2,37 juta
- Aceh: Rp3,41 juta
- Sumatera Utara: Rp2,71 juta
- Sumatra Barat: Rp2,74 juta
- Bangka Belitung: Rp3,49 juta
- Kepulauan Riau: Rp3,27 juta
- Riau: Rp3,19 juta
- Jambi: Rp2,94 juta
- Sumatra Selatan: Rp3,4 juta
- Lampung: Rp2,63 juta
- Kalimantan Barat: Rp2,60 juta
- Kalimantan Selatan: Rp3,1 juta
- Kalimantan Tengah: Rp3,18 juta
- Kalimantan Timur: Rp3,20 juta
- Kalimantan Utara: Rp3,25 juta
- Gorontalo: Rp2,98 juta
- Sulawesi Utara: Rp3,48 juta
- Sulawesi Tenggara: Rp2,75 juta
- Sulawesi Selatan: Rp3,38 juta
- Papua Barat: Rp3,28 juta
- Bengkulu: 2,4 juta
- Sulawesi Tengah: Rp2,59 juta
- Sulawesi Barat: Rp2,87 juta
- Maluku Utara: Rp2,97 juta
- Maluku: Rp2,81 juta
- NTT: Rp2,12 juta
- Papua: Rp3,86 juta
Demikian daftar UMP 2023 di seluruh Indonesia dan muali berlaku Januari 2023. (Bisnis).
Gaji Pekerja UMP 2023 Upah Buruh upah minimum