Daftar UMP 2023 di Pulau Jawa

58 views

UMP 2023 Jawa

Reaktor.co.id, Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Pulau Jawa sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Semua UMP 2023 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Provinsi Banten mengalami kenaikan.

Pemprov DKI melalui Dinas Ketenagakerjaan resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi sebesar Rp 4.901.798.

Pengusaha disebut juga sudah menerima keputusan tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan bahwa pengusaha sudah sepakat dengan angka kenaikan upah tersebut.

Pemprov Jawa Barat juga telah mengesahkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Berdasarkan ketetapannya, UMP Jabar 2023 disahkan senilai Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.

Pengumuman besaran UMP Jawa Barat disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Senin (28/11/2022). Menurutnya, besaran UMP itu ditetapkan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69.

Angka tersebut naik Rp 145.234,26 atau setara dengan 8,01% dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp 1.812.935. Dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 28 November 2022,

Ganjar mengumumkan bahwa penetapan UMP tahun 2023 mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa.

Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023. Berikut data UMP DIY dari tahun 2019 hingga yang terbaru tahun 2023.

Pemda DIY telah mengumumkan UMP DIY 2023 sebesar Rp 1.981.782,39, naik 7,65 persen dari tahun sebelumnya Rp 1.840.915,53.

Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono, menyebut besaran kenaikan UMP DIY 2023 cukup signifikan.

Di Provinsi Banten, Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku pada tahun 2023. UMP Provinsi Banten naik 6,4% atau menjadi Rp 2.661.280,11.

Keputusan kenaikan UMP ini katanya tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan pada hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah mengumumkan UMP 2023. Dalam Surat Keputusan Gubernur Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022, UMP 2023 Jawa Timur sebesar Rp 2.040.244,30  atau naik sebesar 7,8% atau sekitar Rp 148.677 dibandingkan periode 2022 sebesar Rp 1.891.567.

UMP 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Daftar UMP 2023 di Pulau Jawa

  1. DKI Jakarta Tahun Rp 4.901.798.
  2. Jawa Barat Rp 1.986.670,17
  3. Jawa Tengah Rp1.958.169,69.
  4. Jawa Timur Rp 2.040.244,30
  5. DI Yogyakarta Rp 1.981.782,39
  6. Banten Rp 2.661.280,11

 

UMP UMP 2023 Jawa Upah Buruh upah minimum upah pekerja

Related Post

Leave a Reply