Buruh Siap Gelar Aksi Demo Besar-Besaran 2 Oktober 2019

2147 views
Massa FSP LEM SPSI dalam Aksi Demonstasi

Massa FSP LEM SPSI dalam Aksi Demonstasi (Istimewa)

Reaktor.co.id, JakartaBuruh/pekerja siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Rabu, 2 Oktober 2019, atau sehari setelah pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Aksi unjuk rasa untuk menentang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)

Rencana aksi unjuk rasa itu dikemkakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi juga akan dilakaukan di 10 kota industri.

“2 Oktober, 150 ribu buruh kita akan melakukan aksi besar-besaran dengan titik pusat di DPR, ada dua isu yang diangkat. Kita akan bergerak di 10 kota industri,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Selain itu, KSPI bakal menempuh jalur citizen lawsuit (gugatan warga) agar iuran BPJS Kesehatan tidak jadi naik serta meminta UU Ketenagakerjaan tak jadi direvisi.

Menurutnya, perubahan iuran jaminan sosial yang dilakukan di negara lain selalu ada proses public hearing (sesi dengar pendapat dengan masyarakat) sebagai pihak pembayar.

“Jadi pembayar iuran dari penyelenggaran jaminan kesehatan itu ada tiga; pemerintah melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran), pengusaha 4 persen, dan penerima upah (yang bekerja di perusahaan atau yang mandiri) 1 persen. Jadi itu harus public hearing, Karena ada 3 pihak itu,” jelasnya.

Said menyatakan, BPJS Kesehatan saat ini adalah milik rakyat. Berdasarkan perintah undang-undang yang membawahinya, ia menambahkan, hal tersebut dilaksanakan konstitusi dan dibayarkan oleh negara, buka pemerintah.

“Oleh karena itu, setiap kenaikan karena itu bukan milik pemerintah. Maka kewajiban pemerintah dan BPJS kesehatan dia harus public hearing, uji publik, karena pemiliknya rakyat!” tegasnya dikutip Liputan6.com.

Sebelumnya, gelombang aksi demo terjadi di berbagai kota, termasuk di Jakarta, guna menentang rencana revisi UU Ketenagakerjaan.

Belum jelas soal revisi tersebut, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, yang juga dinilai merugikan pekerja/buruh.

Pihak DPR sudah menolak rencana pemerintah yang ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Namun, penolakan tersebut tak berlaku untuk peserta mandiri khusus kelas I & II.

Komisi IX dan Komisi XI DPR menjadikan keputusan tersebut sebagai kesimpulan saat rapat dengan Kementerian terkait hingga Dirut BPJS Kesehatan.

Walaupun keputusan bukan di tangan DPR, melainkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), penolakan tersebut tetap diambil menjadi sebuah kesimpulan.

“Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno dikutip CNBC Indonesia, Senin (2/9/2019).

Dengan kata lain, peserta yang membayar iuran mandiri menurut DPR tidak boleh iurannya dinaikkan sebelum pemerintah membereskan data cleansing. DPR tidak menyebutkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga kelas I dan II yang bukan penerima bantuan iuran.

DPR juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit yang mencapai Rp 32,84 triliun. Pemerintah juga harus memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial sebagai basis penerima bantuan iuran.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga diminta memperbaiki sistem pelayanan kesehatan, termasuk pemenuhan infrastruktur dan SDM kesehatan, untuk mendukung supply side program JKN.*

 

Aksi Demonstrasi aksi unjuk rasa BPJS Kesehatan Buruh Pekerja Revisi UU Ketenagakerjaan

Related Post

Leave a Reply