Buka Pintu Lebar bagi Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Dinilai Keterlaluan

551 views

TKA Cina

Reaktor.co.id, JakartaTenaga Kerja Asing (TKA) diprediksi kian meningkat di Indonesia. Pasalnya, pemerintah membuka pintu lebar untuk TKA bekerja di Indonesia.

Pembukaan pintu tersebut dilakukan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Jumlah pekerjaan yang bisa dimasuki asing berjumlah 181 pos atau lebih banyak dibandingkan yang diatur dalam Kepmenakertrans Nomor 247 Tahun 2011 yang “hanya” 66 jabatan.

Beberapa posisi baru yang pekerjaannya dibuka untuk TKA antara lain, pemandu karaoke, penyanyi, penari, dan disjoki (DJ).

Menurut ekonom Institute for Development on Economic (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara, ‘karpet merah’ dari pemerintah Jokowi kepada TKA ini sudah keterlaluan.

Bhima mengatakan, sejumlah pekerjaan yang disediakan bagi TKA itu sebenarnya bisa dikerjakan oleh pekerja lokal atau warga negara Indonesia sendiri.

“Apakah tidak ada tenaga kerja Indonesia yang bisa diberi kursus bahasa untuk kemudian menjadi pemandu karaoke? Masa sih, pemandu karaoke pun harus dari luar negeri?” katanya dikutip cnnindonesia.com, Senin (9/9/2019).

Bhima mengatakan, penerbitan Kepmenaker 228/2019 justru menimbulkan tanda tanya soal keseriusan pemerintahan Jokowi dalam membina dan melindungi pekerja dalam negeri.

Bhima memperkirakan, pelebaran pintu bagi TKA tersebut mungkin memang dibuat pemerintah Jokowi karena ketergantungan pada aliran modal asing (investasi).

“Pelebaran ‘karpet merah’ yang dilakukan pemerintah sekarang ini seolah-olah menunjukkan pemerintah lemah. Mereka hanya bisa ‘pasrah’ terhadap pemilik modal asing,” ucap Bhima.

Dikatakannya, investor dari China atau Jepang yang banyak mengerjakan proyek di Indonesia dipastikan tak mau rugi. Agar investasi yang mereka lakukan di Indonesia juga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi tenaga kerja domestik, mereka pasti mengajukan syarat agar pekerja mereka bisa ikut mengerjakan proyek yang mereka danai.

“Nah di tengah kondisi seperti itu, bargaining power yang lemah membuat Indonesia gampang saja dinego dari sisi akses tenaga kerja. Padahal, Indonesia sendiri memiliki tenaga kerja melimpah,” katanya.

Bhima menilai, ‘liberalisasi’ TKA di Indonesia selama ini sejatinya tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan investasi itu sendiri.

Dari waktu ke waktu, pertumbuhan jumlah TKA di dalam negeri terus meningkat, sementara di sisi lain pertumbuhan investasi dalam negeri justru pasang surut.

Pada 2018 misalnya, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA di Indonesia mencapai 95.335 pekerja. Jumlah ini meningkat 9.361 pekerja atau 10,88 persen dari total TKA pada 2017 yang masih sebanyak 85.974 pekerja.

Pertumbuhan jumlah TKA tersebut lebih tinggi ketimbang pertumbuhan realisasi yang berhasil dikantongi Indonesia.

“Artinya, ketika aturan bagi TKA terus dilonggarkan demi kepentingan investasi, tapi investasinya sendiri tidak signifikan dirasakan Indonesia. Pada akhirnya, hanya membuat munculnya liberalisasi tenaga kerja,” tuturnya. (RL).

Daftar 18 Bidang Usaha yang Boleh Diisi TKA

1. Konstruksi
2. Real Estate
3. Pendidikan
4. Industri Pengolahan
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi

6. Pengangkutan dan Pergudangan
7. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi
8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
9. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
10. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tampa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya

11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
13. Informasi dan Telekomunikasi
14. Pertambangan dan Penggalian
15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin

16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
17. Aktivitas Jasa Lainnya
18. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis

 

Ketenagakerjaan Pekerja Asing TKA

Related Post

Leave a Reply