Bandung Lautan Aksi Buruh, Minta Penetapan Upah Tidak Berdasar PP 36/2021

440 views

Seluruh elemen serikat pekerja/buruh Jawa Barat melakukan aksi demonstrasi besar-besaran pada  Selasa(30/11/2021). Gubernur Jabar secara moral dan etik mesti memperhatikan dengan baik rekomendasi dari para Bupati dan Walikota yang telah mengambil solusi jalan tengah terkait penentuan UMK 2022.

Reaktor.co.id- Aksi Massa Buruh Jabar Bergerak pada 30 November 2021 dihadiri para pimpinan nasional masing-masing organisasi buruh. Demikian siaran pers yang diterima Reaktor semalam.

Menurut koordinator aksi lapangan Muhamad Sidarta, massa buruh mulai memadati Gedung Sate antara pukul 12-13 WIB.

Tuntutan akasi adalah : Tetapkan UMK Jawa Barat tidak berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Tetapkan upah di atas UMK ( tetapkan kembali UMSK).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menginstruksikan agar kepala daerah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 paling lambat Selasa, 30 November 2021.

Untuk sementara, nilai UMK tahun 2022 terbesar adalah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Saat ini, UMK Karawang tahun 2021 sebesar Rp 4.798.312. Dengan jumlah itu, UMK Karawang tahun 2022 lebih besar dibandingkan UMP tahun 2022 DKI Jakarta yang sebesar Rp 4.452.724.

“Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 naik 5,27 persen menjadi Rp ‪5.051.183‬. Besaran kenaikan tersebut sesuai dengan tuntutan buruh. Surat rekomendasi pun tersebar di berbagai media sosial.”tulisnya.

 

Kenaikan UMK tahun 2022 yang besar juga akan terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki menyampaikan rekomendasi UMK Bekasi tahun 2022 sebesar Rp 5.055.874,60.

Rekomendasi nilai UMK Bekasi tahun 2022 sebesar Rp 5.055.874,60 tersebut tertuang dalam surat Nomor: 560/5081/Disnaker, tertanggal 25 November 2021. Surat rekomendasi kenaikan UMK Bekasi tahun 2022 tersebut telah dikirim kepada Gubernur Jawa Barat.

Dengar aspirasi buruh, Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna juga bikin rekoimendasi menaikkan Upah Minimum Kabupaten Bandung tahun 2022.

Sesuai dengan tuntutan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung, UMK dicanangkan naik sebesar 10 persen dari yang semula Rp3.241.929,67 menjadi Rp3.566.122,63.

Bahwa mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Walikota Se Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan Formula PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Seluruh elemen buruh kompak menyatakan sikap atau tuntutan menolak penetapan UMK Tahun 2022 berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Buruh meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2022 sesuai dengan rekomendasi atau usulan yang terakhir Bupati/Walikota Se Jawa Barat yang telah disampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat.

Kaum buruh di Jawa Barat khususnya anggota KSPSI Provinsi Jawa Barat akan mengawal secara totalitas penetapan UMK Tahun 2022 baik dengan cara aksi unjuk rasa maupun jika perlu melakukan mogok kerja yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Unjuk rasa buruh mengepung Gedung Sate (29/11/2021)

PP Pengupahan 36/2021 Sengsarakan Buruh

Menurut para aktivis buruh Jabar kepada Reaktor, masa depan pekerja bakal semakin suram dengan berlakunya PP Pengupahan 36/2021. Harkat dan kesejahteraan buruh makin terpuruk karena upah sektoral yang selama ini menjadi indikator kesejahteraan dan ukuran kompetensi pekerja kini dihapus.

Demikian pendapat beberapa aktivis federasi serikat pekerja yang sempat menghubungi Reaktor. Mereka menyatakan bahwa PP Pengupahan merupakan bentuk kedzoliman yang luar biasa oleh rezim upah murah.
Pemerintah tidak sadar bahwa kondisi ketenagakerjaan di lapangan sudah mendidih. Potensi keresahan sudah mencuat disana-sini, dan berpotensi menjadi gejolak sosial yang luar biasa.

Sekedar catatan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menggantikan ketentuan soal PP 78 tahun 2015.

Mengutip pasal 25 PP 36/2021, (1) upah minimum terdiri atas: а. Upah minimum provinsi; b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Sedangkan upah minimum kabupaten/kota terdapat syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” demikian bunyi pasal 25 ayat 5.

Sementara itu, dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan, tepatnya pasal 43 dijelaskan penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan,” demikian bunyi ayat 2 pasal 43.

Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen. Komponen yang dimaksud terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup yang ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun.

Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.”Kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” bunyi ayat 7.

Kemudian, hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri,” demikian ditambahkan pada ayat 9.

Pemerintah telah menerbitkan 49 Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menilai UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus diperbaiki selama dua tahun meyakinkan serikat buruh/pekerja menolak penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 jika masih mengacu pada PP 36/2021 tentang pengupahan. (*)

 

Bandung lautan aksi buruh Gedung Sate Dikepung Penetapan Upah Tidak Berdasar PP 36/2021 Rekomendasi Bupati tentang UMK

Related Post

Leave a Reply