Reaktor.co.id, Jakarta — Jumlah pengangguran di Indonesia naik 50 ribu orang per Agustus 2019. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), dengan kenaikan tersebut, jumlah pengangguran meningkat dari 7 juta orang pada Agustus 2018 menjadi 7,05 juta orang.
Kepala BPS Suhariyanto memaparkan, rata-rata jumlah pengangguran sejak Agustus 2015 tak pernah turun di bawah 7 juta orang. Rinciannya, pada Agustus 2015 sebanyak 7,56 juta orang, Agustus 2016 sebanyak 7,03 juta orang, dan Agustus 2017 sebanyak 7,04 juta orang.
Suhariyanto mengklaim, tingkat pengangguran terbuka (TPT) per Agustus 2019 mencapai 5,28 persen. Pengangguran terbuka tersebut turun dibanding Agustus 2018 yang mencapai 5,34 persen.
Penurunan TPT terjadi karena jumlah angkatan kerja per Agustus 2019 naik dari 131,01 juta orang menjadi 133,56 juta orang. Kenaikan itu sejalan dengan meningkatnya jumlah orang yang bekerja dari 124,01 juta orang menjadi 126,51 juta orang.
“TPT turun dari Agustus 2015 sampai dengan Agustus 2019. TPT Agustus 2018 sebesar 5,34 persen turun menjadi 5,28 persen pada Agustus 2019. Ini berarti dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar lima orang menganggur,” kata Suhariyanto dalam keterangannya, Selasa (5/11/2019).
Suhariyanto mengatakan, lapangan pekerjaan sejauh ini masih didominasi oleh sektor pertanian sebesar 27,33 persen, perdagangan sebesar 18,81 persen, dan industri pengolahan sebesar 14,96 persen.
“Dari tren Agustus 2018 sampai Agustus 2019 lapangan pekerjaan naik terutama pada penyediaan akomodasi dan makan minum, industri pengolahan, dan perdagangan,” ungkapnya.
Tren pekerjaan formal dari Agustus 2018-Agustus 2019 meningkat 1,12 persen. Suhariyanto menyebut penduduk yang bekerja paling banyak berstatus buruh, yakni 51,66 juta orang.
“Lalu persentase pekerja informal tertinggi adalah mereka yang berstatus berusaha sendiri sebanyak 25,58 juta dan buruh tidak dibayar 18,4 juta orang,” katanya.
“Pekerja formal ini mencakup status berusaha dengan dibantu buruh tetap dan buruh, sedangkan pekerja informal ialah mereka yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, pekerja bebas dan pekerja tak dibayar,” katanya. (antara/merdeka)