Hari ini (25/11/2021) puluhan juta massa pekerja/buruh dan elemen bangsa lainnya sedang berdebar-debar sembari berdoa agar Mahkamah Konstitusi (MK) bisa bersikap jujur dan adil dalam memutuskan Perkara Pengujian Formil dan Materiil UU Cipta Kerja.
Reaktor.co.id – Persidangan yang panjang di MK terkait Perkara Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh beberapa pihak akan diputuskan hari ini yang bertepatan dengan Hari Guru Nasional 25 November 2021.
Rakyat berharap agar mata hati dan kata hati majelis hakim MK masih menjunjung tinggi azas keadilan dan masih memiliki hati nurani yang jujur terhadap rakyat. Serikat pekerja/buruh berharap agar keputusan MK diatas tidak terkooptasi oleh oligarki politik dan ekonomi yang kini mencengkeram negeri ini. UU Cipta Kerja menurut SP adalah salah satu rekayasa oligarki yang menyengsarakan rakyat dan merusak lingkungan hidup.
Demikian suara hati dan aspirasi para pekerja yang berhasil ditampung oleh redaksi Reaktor.co.id.
Beberapa siaran pers terkait pleno MK telah diterima redaksi, hari ini ribuan buruh dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi.
Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi kembali melakukan aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi. Aksi tersebut bertepatan dengan sidang pleno pengucapan putusan perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 pada hari kamis 25 november 2021, pukul 10,00.
Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 sejak perencanaan hingga pengesahannya banyak mendapat penolakan secara massif, termasuk melalui unjuk rasa dari berbagai kalangan dan kaum buruh khususnya hingga menjelang pengucapan putusan perkara tersebut.
Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi mengatakan, aksi unjuk rasa kali ini dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) dan Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Nasional yang secara bersama-sama akan menyampaikan
aspirasi dan permohonan kepada yang mulia para Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya berdasarkan fakta-fakta persidangan menurut keterangan saksi ahli maupun saksi fakta.
Lebih lanjut, Arif Minardi menjelaskan bahwa, undang-undang Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja tersebut secara formil melanggar tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan, contohnya setelah diputuskan dalam sidang pari purna DPR-RI pada 5 oktober 2020 telah terjadi perubahan jumlah halaman dan perubahan redaksi maupun subtansi. Secara materiil undang-undang cipta kerja beserta turunannya mendegradasi hak dan kepentingan kaum buruh, contohnya banyak daerah tahun 2022 yang tidak naik upah, tegas Arif.
Sementara itu, salah satu Koordinator Lapangan Aksi Nasional Muhamad Sidarta menyampaikan, aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi maupun di berbagai daerah tersebut sebagai bentuk kegelisahan luar biasa bagi pekerja/buruh, sehingga menimbulkan gejolak dalam bentuk aksi unjuk rasa yang semakin massif diberbagai daerah di Indonesia untuk menyampaikan tuntutan : Batalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Tetapkan Upah Minimum tidak berdasarkan PP 36.
Totalitas Gekanas
Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), juga melakukan unjuk rasa Kamis, 25 November 2021, jam 10.00 s/d 16.00, di depan Mahkamah Konstitusi, untuk menyampaikan aspirasi dan memohon, meminta, mendesak kepada Hakim MK untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.
Penyebab utama kami melakukan aksi unjuk-rasa adalah karena proses pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dimulai perencanaan hingga pengesahan di DPR RI cacat hukum, cacat moral, bahkan ada pelanggaran pidana yaitu setelah di ketok palu oleh DPR, UU tersebut masih mengalami perubahan-perubahan yang jelas-jelas dapat disaksikan oleh tidak hanya para pekerja/buruh tetapi seluruh masyarakat Indonesia. Dan pelanggaran tersebut seharusnya masuk ranah pidana.
Berikut disampaikan kronologis ringkas pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ;
1. Pembentukan UU Cipta Kerja tidak mencerminkan semangat musyawarah untuk mufakat.
2. Prosedur dan proses pengundangan UU Cipta Kerja yang mengabaikan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat (19) sebagai ejawantah dari Pancasila dan UUD 1945, yang berbunyi : “Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.”
Artinya lembaga ini tidak terlibat atau tidak dilibatkan dalam penyusunan draft/rancangan UU Cipta Kerja, padahal disinilah seluruh permasalahan dunia usaha yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dapat dicari win-win solution melalui musyawarah untuk mufakat. LKS Tripartit ini dipimpin langsung oleh Menteri dan anggotanya diangkat melalui Keputusan Presiden. Sehingga apabila pengusaha merasa ada permasalahan pada pasal-pasal UU No. 13 Tahun 2003, dapat dikomunikasikan, dikonsultasikan dan dimusyawarahkan di dalam LKS Triparti ini, dengan di dukung oleh data-data yang otentik.
3. Prosedur pembentukan UU Cipta Kerja melanggar asas-asas seperti pada pasal 5 dan pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, padahal prosedur, dalam teori hukum adalah jantungnya hukum.
4. Pasal 5 huruf g UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa dalam pembuatan UU harus mengikuti “asas keterbukaan” mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
5. Jelas-jelas disebutkan bahwa keterlibatan masyarakat khususnya pemangku kepentingan wajib dilibatkan sejak perencanaan. Sedangkan kita dapat melihat dengan jelas bahwa perencanaan hanya melibatkan pengusaha tanpa melibatkan pekerja/buruh. Jadi jelas dan nyata bahwa pembentukan UU No.11 Tahun 2020 tidak sesuai azas, dan azas adalah hal yang sangat mendasar dalam tatakrama dan prosedur pembentukan UU, sehingga jika dilakukan sejak perencanaan hasilnya tidak akan terjadi kegaduhan.
6. UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang mengatur tentang tugas dan peran serikat pekerja yang wajib memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Artinya, bahwa SP/SB wajib dilibatkan dalam permasalahan yang menyangkut pekerja/buruh sebagaimana amanah dan perintah UU ini. Hal ini jelas ada korelasinya dengan UU ketenagakerjaan khususnya tentang hubungan industrial melalui LKS Tripartit. Sehingga dalam penyusunan draft/rancangan UU Cipta Kerja sejak awal wajib dilibatkan, dan inipun sesuai dengan amanah UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
7. Tim yang dibentuk atau pertemuan-pertemuan yang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja, hanyalah sebagai formalitas saja, atau hanya untuk legitimasi, tidak mencerminkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, dan tidak mengikuti amanah atau perintah UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Artinya tim-tim tersebut dibentuk setelah draft/rancangan UU Cipta Kerja resmi diserahkan kepada DPR, padahal undang-undang memerintahkan seharunya SP/SB dilibatkan sejak perencanaan penyusunan draft/rancangan UU Cipta Kerja.
8. Adanya pelanggaran pidana yaitu setelah di ketok palu oleh DPR, UU tersebut masih mengalami perubahan-perubahan yang jelas-jelas dapat disaksikan oleh tidak hanya para pekerja/buruh tetapi seluruh masyarakat Indonesia. Dan pelanggaran tersebut seharusnya masuk ranah pidana.
9. Pada kesempatan ini sebenarnya bersamaan dengan momentum penetapan Upah Minimum, oleh karena itu penetapan MK sangat berkaitan dengan penetapan Upah Minimum, dan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar menaikkan Upah Minimum 15 %, dengan pertimbangan agar pekerja/buruh meningkat daya belinya dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Dan pemerintah dihimbau untuk membantu perusahaan dalam meningkatkan pendapatan perusahaan dengan melalui berbagai langkah yang mungkin dilakukan seperti pengurangan pajak atau insentif melalui kebijakan fiskal, bagi perusahaan yang mampu menaikkan upahnya sampai dengan 15 persen.

Roy Jinto Ferianto ( Foto Istimeewa )
Kirimkan Ribuan Demonstran
Dalam keterangan Persnya Ketua DPD K-SPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto meminta kepada MK
agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan membatalkan UU CIPTA KERJA, karena UU Cipta Kerja tersebut sangat merugikan kaum buruh dengan mendegradasi hak-hak buruh.
Roy Jinto mencontohkan dalam penetapan upah minimum tahun 2022 banyak daerah yang tidak mengalami kenaikkan upah karena perhitungan penetapannya berdasarkan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja, kalaupun ada daerah yang naik hanya rata-rata 1,09%, oleh karena itu KSPSI Provinsi Jawa Barat akan mengawal sidang pembacaan putusan MK melalui aksi langsung di MK dan di Gedung Sate Bandung.
Selain itu beberapa kabupaten/kota, KSPSI Jawa Barat akan mengirimkan kurang lebih 3.000 orang anggota SPSI ke Mahkamah Konstitusi untuk mengawal pembacaan putusan MK terhadap UU Cipta Kerja dan juga AKSI dihari yang sama di Gedung Sate kurang lebih 2000 orang, karena putusan MK bersifat final dan mengikat dan sangat menentukan nasib kaum buruh kedepan, maka kaum buruh wajib mengawal sidang putusan tersebut di MK, persoalan Upah yang sekarang didemo dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Cipta Kerja, Jelas Roy Jinto.

Muhamad Sidarta
Sementara itu Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan bahwa, aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi maupun di berbagai daerah tersebut sebagai bentuk kegelisahan luar biasa bagi pekerja/buruh, sehingga menimbulkan gejolak dalam bentuk aksi unjuk rasa yang semakin massif diberbagai daerah di Indonesia.
“Batalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Tetapkan Upah Minimum tidak berdasarkan PP 36 tahun 2021, tentang pengupahan,” tegasnya. (*)
Sidang Pleno MK terkait UU Cipta Kerja