Reaktor.co.id — Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Banten, menginstruksikan seluruh anggota untuk turun secara maksimal, bergerak aksi ‘Menolak Revisi UU 13/2003’ menuju Gedung DPR RI dan Istana Negara bersama Organ serikat-serikat pekerj lainya yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu.
Instruksi ini merupakan hasil dari konsolidasi teknis lapangan (Teklap) DPD KSPSI Provinsi Banten, yang dihadiri Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM SPSI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP SPSI), Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (FSP TSK SPSI), Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (FSP KAHUT SPSI), Federasi Serikat Pekerja Niaga Bank dan Asuransi (FSP NIBA SPSI), serta DPC KSPSI Se Banten.

Instruksi DPD KSPSI Banten kepada seluruh pekerja/buruh untuk bergerak pada 21 Agustus 2019
Ketua DPD KSPSI Banten, Dedi Sudarajat, SH, MH, MM, menegaskan pihaknya sudah mengirimkan surat instruksi ke seluruh perangkat serikat pekerja se-Banten. Instruksi ini harus ditaati oleh seluruh anggota karena aksi kali ini sangat penting menyangkut nasib buruh itu sendiri.
BACA JUGA: FSP LEM SPSI Bakal Turun ‘Full Power’ di Aksi 21 Agustus 2019
Menurutnya, meskipun tidak ada instruksi, semestinya para pekerja/buruh _baik anggota serikat pekerja maupun bukan_ memiliki kesadaran kritis bahwa kepastian masa depan kerjanya terancam. Setiap pekerja atau buruh sepatutnya terpanggil untuk ikut bergerak menolak revisi UU 13/2003 yang sangat merugikan pekerja/buruh karena di antaranya memuat wacana penghapusan pesangon bagi pekerja/buruh.

Instruksi DPD KSPSI Banten kepada seluruh pekerja/buruh untuk bergerak pada 21 Agustus 2019
“Jika ada anggota yang mengabaikan instruksi seakan masa bodoh atau tidak peduli dengan nasibnya sendiri, maka jangan salahkan jika ada teman-teman dari SP lain yang melakukan sweeping ke lokasi pabrik. Saya yakin para Manager HRD perusahaan tidak akan menghambat karena mereka juga ada yang sudah bekerja dan mengabdi berpuluh-puluh tahun lamanya akan menerima begitu saja saat keluar dari pekerjaannya tidak menerima pesangon,” cetus Dedi.
BACA JUGA: Puluhan Ribu Buruh Banten Bakal Geruduk Istana 21 Agustus 2019
Menyambung Dedi, Dewa Sukma Kelana, SH, M.Kn, Sekretaris DPD KSPSI Provinsi Banten, mengatakan 21 Agustus adalah momentum bagi Federasi-Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam KSPSI Banten menunjukkan kekompakan dan soliditas dalam memperjuangkan nasib pekerja/buruh.
Dewa yang juga ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten menambahkan, lautan pekerja/buruh asal Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang akan melumpuhkan sepanjang Jalan Raya Serang dan Jakarta karena adanya pergerakan aksi tolak revisi UU 13/2003.
“Ending pergerakan aksi pekerja/buruh ini akan bertumpah ruah di DPR RI dan Istana negara,” tandas Dewa. (AF)
aksi unjuk rasa Aliansi Buruh Banten Bersatu Demo Buruh Dewa Sukma Kelana DPD KSPSI Provinsi Banten FSP LEM SPSI reaktor