136 Perusahaan Tolak Rekomendasi UMSK 2019 Bupati Karawang

1152 views

upah minimum

Reaktor.co.id, Bandung — Sebanyak 136 perusahaan yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang menolak rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang tahun 2019 yang diajukan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.

‎Surat penolakan diserahkan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK) Apindo Kabupaten Karawang kepada Disnakertrans Jawa Barat, Jumat 23 Agustus 2019. Surat penolakan Apindo atas rekomendasi UMSK Karawang 2019 itu diterima langsung Sekretaris Dinas Disnakertrans Jawa Barat Agus. E Hanafiah.

Menurut Ketua DPK Apindo Kabupaten Karawang, Abdul Syukur, penetapan rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Karawang itu bertentangan dengan PP 78 dan Permen 15 tahun 2018, khususnya pasal 15 dan 16.

“Proses penetapan rekomendasi minum upah yang nantinya akan disahkan Gubernur Jawa Barat itu juga tidak melibatkan para pengusaha dan menyalahi aturan yang ada,” kata Abdul.

Abdul menjelaskan, UMSK harus merupakan kesepakatan antara serikat sektor dengan asosiasi sektor.

“Tapi tanpa ada kesepakatan, ibu bupati dalam hal ini Pemkab Karawang membuat rekomendasi UMSK,” katanya dikutip Pikiran Rakyat.

Abdul berkilah, upah terlalu tinggi akan membuat para pelaku industri melakukan efisiensi karena biaya produksi yang terlalu tinggi.

Lebih jauh, Abdul mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI dan Kemendagri.

“Nanti setelah ini kami juga akan memberikan surat penolakan UMSK Karawang langsung pada Gubernur Jabar kemudian ke Ombudsman RI dan Kemendagri,” ujarnya.

Menurutnya, nilai UMSK yang dirokemendasikan Bupati Kabupaten Karawang cenderung memberatkan industri sebesar Rp 4,2 juta hingga Rp 4,9 juta. Dikhawatirkan berdampak terhadap daya saing industri di Karawang dibandingkan dengan di daerah lain.

Ia mencontohkan, kalau industri garmen di Kabupaten Karawang harus membayar upah Rp 4,2 juta, sedangkan di Kabupaten Subang hanya Rp 1,8 juta, maka ketimpangan angka tersebut sangat memberatkan untuk dapat bersaing untuk sektor industri lainnya.

“Dampak dari upah ini sangat jelas. Karawang pengangguran tertinggi nomor tiga di Jabar. Dan tahun 2017-2018 sudah banyak industri yang hengkang dari Karawang. Ada yang ke Majalengka, ada yang ke Jepara bahkan ada yang ke luar negeri. Karena upah di Karawang paling tinggi se-Asia tenggara,” tuturnya.

Syukur menjelaskan hal itu juga berdampak terhadap masyarakat di Karawang yang akan kesulitan mendapatkan pekerjaan. Sebab, menurut dia, industri tersebut sukar untuk bersaing maka akan melakukan efisiensi karyawan.

“Penolakan rekomendasi bupati ini ada beberapa langkah yang kita lakukan secara normatif. Kita sudah lakukan ke kementerian dan ke Ombudsman. Bila tidak ada jalan keluar akan menempuh jalur hukum ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara),” ujar Syukur.

Sebelumnya, Bupati Karawang merekomendasikan kenaikan UMSK Karawang rata-rata 8.03% untuk hampir semua sektor,  kecuali sektor otomotif bisa di atas PP 78. UMSK Karawang tahun lalu (2018) di kisara Rp3,9 juta hingga Rp4,5 juta.

Dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 yang ditetapkan November 2018 dan berlaku per 1 Januari 2019, Upah Minimum Kota/Kapupaten (UMK) Kabupaten Karawang merupakan yang terbesar di di Jawa Barat, yakni Rp4.234.010. (RL).*

 

UMSK Upah Buruh upah minimum upah pekerja Upah Sektoral

Related Post

Leave a Reply