1.300 Pekerja Krakatau Steel Terancam PHK

427 views

PHK Krakatau Steel

Reaktor.co.id — Sebanyak 1.300 pekerja PT Krakatau Steel terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pihak perusahaan berdalih, PHK terhadap karyawan organik dan outsourcing itu dilakukan untuk restrukturisasi.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten belum mendapat laporan resmi. Menurut Kepala Disnaker Banten, Hamidi, pihaknya belum menerima laporan tertulis atas rencana PHK besar-besaran yang dilakukan PT Krakatau Steel.

Namun, secara nonformal, ia mengaku sudah mendengar rencana tersebut.

“Saya sampai saat ini belum menerima laporan dari Krakatau Steel, dan saya tidak bisa memberikan penjelasan berapa jumlahnya dan skema yang akan dibangun seperti apa, langkah seperti apa, belum mendapat laporan,” katanya kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).

Hamidi mengungkapkan, pihak Disnaker secara lisan sudah memanggil manajemen KS untuk memberikan penjelasan. Namun, manajemen PT KS tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Pasti kita akan panggil, kemarin juga sudah kita panggil kemarin tapi saya tunggu tidak ada, mungkin kemarin kita panggil secara lisan mungkin masih belum bisa karena banyak urusan dan sibuk melaporkan ke pusat ke Kementerian BMUN,” kata dia.

Laporan PHK baru dilakukan ke pihak Disnaker Kota Cilegon. Itu pun baru dari pihak buruh karena mereka sudah dirumahkan sejak 1 Juni 2019.

“Kalau ke Disnaker Provinsi Banten belum kalau ke Disnaker Cilegon sudah ada yang melaporkan tapi bukan dari perusahaan, tapi dari serikat buruh,” ujar Hamidi.

Ada Solusi Lain

Sebelumnya, ratusan pekerja outsourcing PT Krakatau Steel yang di-PHK mendatangi Gedung Teknogi KS di kawasan industri KS, Kota Cilegon, Banten, Selasa (25/6/2019).

Kedatangan para pekerja itu untuk meminta penjelasan secara langsung terkait kebijakan PHK dari jajaran direksi.

Sayangnya, para buruh kembali tidak ditemui oleh jajaran direksi, sama seperti kedatangan pada Senin (24/6). Kedatangan mereka hanya diterima Manager General Affair PT KS, Ezi Jauhari, sehingga para pekerja korban PHK itu tidak mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang diharapkan.

“Karena bertemunya dengan midle management, tidak ada keputusan sebagaimana yang dituntut,” ujar Ketua Federasi-Serikat Buruh Krakatau Steel (F-SBKS), Sanudin.

Menurutnya, ada solusi lain yang bisa diambil daripada merumahkan atau mem-PHK para pekerja.

Sanudin mencontohkan, perusahaan bisa melakukan efisiensi biaya produksi atau upah, atau dengan mengaryakan para pekerja di anak-anak perusahaan PT KS. “Tapi harus sama yang organik juga. Sekarang ‘kan hanya otusourcing saja yang dirumahkan,” ujarnya.

Dikatakan Sanudin, proses dirumahkannya pekerja dilakukan secara bertahap, sejak Juni hingga 31 Agustus 2019. Saar ini sudah ada sekitar 300 pekerja PT Krakatau Steeel yang tergabung dalam F-SBKS yang sudah dirumahkan.

Penjelasan Dirut PTKS

Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim, tidak berkomentar banyak soal kabar PHK ribuan karyawannya. Ia malah menjelaskan kondisi dan rencana perusahaan beberapa waktu ke depan.

Menurutnya, saat ini PTKS tengah melakukan restrukturisasi guna memperbaiki kinerja perusahaan.

“Proses restrukturisasi sudah dimulai sejak Januari 2019,” ujar Silmy. Proses tersebut ditargetkan berlangsung selama dua tahun ke depan.

Salah satu poin dari restrukturisasi yang direncanakan perseroan adalah merampingkan organisasi agar tidak birokratis dan lincah.

“Saya lebih senang menyampaikannya dengan kata perampingan organisasi dan reposisi untuk optimalisasi kinerja, daripada kata PHK,” kata Silmy. (detik/jpnn/tempo).*

 

Pekerja PHK PT Krakatau Steel

Related Post

Leave a Reply